TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) –
Momen Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1946, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Tebingtinggi Anton Setiawan menyerahkan Remisi Khusus keagamaan kepada 2 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Hindu. Senin, 11/03/2024.
Pemberian remisi merupakan hak warga binaan yang diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Remisi diberikan sebagai apresiasi negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik.
Selain itu, Kalapas Anton menjelaskan jumlah narapidana yang mendapat Remisi Khusus Hari Raya Nyepi dikategorikan Remisi Khusus (RK) 1, yaitu mendapatkan remisi namun masih harus menjalani sisa pidana. Jumlah warga binaan yang mendapatkan remisi Nyepi ini sama dengan yang diusulkan. Lebih lanjut, Kalapas Anton memaparkan penerima Remisi Khusus I.
“Saya ucapkan selamat kepada warga binaan yang mendapatkan hak remisi khusus ini juga saya ucapkan selamat Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1946/2024 Masehi. Jumlah warga binaan Lapas Tebing Tinggi yang beragama Hindu sebanyak 4 orang yang terdiri dari 1 orang tahanan dan 3 orang narapidana” tuturnya.
“Jumlah warga binaan yang mendapatkan remisi Nyepi ini sama dengan yang diusulkan yaitu 2 orang dengan kategori perolehan remisi yakni 1 orang dengan besaran perolehan remisi 15 hari dan 1 orang dengan besaran perolehan remisi 1 bulan. Sementara 1 orang narapidana sisanya belum dapat diusulkan remisi khusus dikarenakan belum menjalani 6 bulan masa pidana” jelasnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik Andarias Ginting dan jajaran.
Laporan : napit