TEBINGTINGGI (MS) – PT Bank Sumut Kantor Cabang Tebingtinggi diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp.1.226.552.561,26 dan juga diduga lakukan perbuatan melawan hukum yakni maladministrasi karena tidak lengkap data yang memenuhi unsur formil dan materil dalam menjawab surat DPD LSM LIRA Tebingtinggi Nomor.39-IV/AU/DPD -LIRA/2020, tanggal 20 Juli 2020 prihal Somasi TGR.
Demikian Ratama Saragih Walikota DPD LSM LIRA Tebingtinggi dalam pers relis kepada awak media Kamis, (20/08/2020).
Lanjut Ratama, dalam surat DPD LSM LIRA tersebut dijelaskan bahwa hasil pemeriksaan secara Uji Petik oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut telah menemukan kerugian negara sebesar Rp.1.226.552.561,26 di Bank Sumut Tebingtinggi melalui fasilitas kredit modal kerja SPK yakni produk fasilitas kredit dan pembiayaan pada Bank Sumut Tebingtinggi sebagai debiturnya PT. AA berdasarkan surat Kadiv kredit Bank Sumut Tebingtinggi yakni IMK nomor.001/Dkr-Komsr/IMK/2016, tangggal 28 April 2016.
Dokumen addendum kontrak pekerjaan debitur dengan pemberi kerja tidak diperoleh Bank Sumut Tebingtinggi, sebagai mana dijelaskan dalam LHP dengan tujuan tertentu nomor.73/LHP/XVIII.MDN/12/2017, tanggal 12 Desember 2017.
Namun Bank Sumut menjawab surat DPD LIRA Tebingtinggi tidak objektif dan tidak akurat, sebagaimana penjelasan dalam surat balasan Bank Sumut Tebingtinggi nomor.0716/KC10-LAK/L/2020, tanggal 10 Agustus 2020.
Dugaan kebohongan publik yang berpotensi pada pernyataan palsu tersebut menurut Ratama ditemukan dalam surat yang ditandatangani Muhammad Sadli Pimpinan Cabang Bank Sumut Tebingtinggi yakni, tidak ditemukan adanya Lampiran 1 set dalam surat balasan tersebut.
Kemudian pada paragraf pertama mulai baris ketiga dan seterusnya ditemukan ketidak lengkapan data administrasi tata persuratan dimana Kepala Bank Sumut Tebingtinggi menerangkan bahwa addendum kontrak pekerjaan debitur yang dimaksud telah diterima Bank Sumut Tebingtinggi dan telah diserahkan kepada BPK sebagai tindak lanjut, dengan dan atau tanpa mencantumkan nomor surat pengantar penyerahan dokumen addendum kepada BPK Perwakilan Sumut, dan tanggal, bulan, dan tahun kejadian penyerahan dokumen addendum tersebut.
Menurut Responder BPK ini bahwa yang menjadi inti atau unsur materil yang harus dijawab Bank Sumut Tebingtinggi adalah, apakah kreditur dan debitur dalam hal ini pihak Bank pemberi kredit modal kerja SPK dan PT. AA sudah menyelesaikan kerugian negara yang ditemukan oleh BPK Perwakilan Sumatera Utara dalam LHP tersebut.
Jika faktanya sudah diselesaiakan harus juga mencantumkan nomor surat penyerahan/pengembalian, dan atau penyelesaian kerugian negaranya bahkan bila perlu mencantumkan nomor tanda bukti setoran ke negara.
Penggiat Jejaring Ombudsman ini menyimpulkan bahwa Bank Sumut Tebingtinggi patut diduga menutupi keterangan, bukti surat, dan tidak transparan dalam jenis layanan publik,.
Ini bisa berpotensi kepada dugaan ikut membantu perbuatan korupsi bersama-sama, padahal seperti diketahui bersama bahwa pihak Bank adalah pihak yang dalam prosedur kerjanya terkenal dengan ketelitian, kecermatan, dan kehati-hatian, salah nama, gelar atau tidak cocok tandatangan yang tercantum pada KTP dengan dokumen, surat, maka pihak Bank tidak mau melanjutkan prosesnya.
DPD LSM LIRA Tebingtinggi akan melanjutkan kasus ini ke ranah hukum dengan terus berkordinasi kepada pihak terkait, tutup Ratama.
Kepala PT Bank Sumut yang coba dikonfirmasi belum berhasil karena bertepatan hari libur.
Laporan : napit