MEDAN (MS) ‐ Pelaku perjalanan yang masuk ke wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) wajib menunjukkan hasil polymerase chain reaction (PCR) atau rapid test antigen (RDT-ag). Kewajiban PCR atau rapid test antigen ini berlaku selama libur Natal dan Tahun Baru 2021 untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Dalam surat nomor 360/9626/2020 tertanggal 18 Desember 2020 yang ditandatangani oleh Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi menyebutkan kewajiban PCR atau rapid tes antigen itu mulai diberlakukan pada 21 Desember 2020 sampai 4 Januari 2021 mendatang. Itu berarti syarat perjalanan itu diwajibkan selama masa libur natal dan tahun baru (Nataru).
“Pelaku perjalanan yang ingin masuk ke Sumut wajib menunjukkan hasil PCR atau rapid tes antigen dengan masa berlaku selama 14 hari. Bagi masyarakat yang tidak bisa menunjukkan hasil PCR atau rapid tes antigen dilarang masuk ke Sumut,” kata Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Sumut, Aris Yudhariansyah, Senin (21/12).
Terpisah, Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin menyebutkan 10.000 personel gabungan TNI/Polri disiagakan untuk melakukan pengamanan perayaan Natal dan Tahun Baru 2021 di provinsi tersebut. Pengamanan dilaksanakan mulai 21 Desember hingga 4 Januari 2021.
“Kepada masyarakat yang akan merayakan natal diimbau agar dilakukan secara virtual untuk mencegah penyebaran COVID di Sumut. Apalagi mengingat saat ini posisi Sumut mulai menurun semula di peringkat 7 menjadi peringkat 9 penyebaran covid-19,” sebut Martuani.
Pelaksanaan Natal dan Tahun Baru kali ini, aparat gabungan TNI/Polri telah menyiapkan pos pengamanan dan pelayanan masyarakat. Selain itu aparat gabungan akan terus melakukan razia serta pembubaran apabila terjadi kerumunan masyarakat serta tidak menerapkan protokol kesehatan.
“Di masa pendemi ini harus saling peduli jangan sampai pelaksanaan Natal dan tahun baru malah menimbulkan cluster baru penyebaran covid -19,” kata Martuani.(CNN Indonesia).