TEBINGTINGGI (MS) – DPD LSM LIRA Tebingtinggi mengkritik Kementerian keuangan RI c/q Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan Wilayah 5 Sumatera Utara terkait diterimanya usulan Muchamamad Budi Utomo Direktur BPD Sumut sebagai Bank Mitra penempatan dana pemerintah dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp 1 triliun.
Ratama Saragih Walikota DPD LSM LIRA Tebingtinggi kepada Mimbarsumut.com Sabtu (19/09/2020) mengatakan kritikan itu disampaikan menyikapi Dialog siaran CNBC Indonesia (Kamis, 17/09/2020) bersama Muchammad Budi Utomo Direktur Utama BPD Sumut dengan Aline Wiratmaja dand Head ofcRedearch CNBC Indonesia.
Jejaring Ombudsman Sumatera ini memaparkan alasan LIRA mengkritik BPD Sumut sebagai Bank Mitra penempatan dana pemerintah (PEN) yakni bahwa BPD Sumut menurutnya belum layak dihunjuk sebagai Bank Mitra dalam program pemulihan ekonomi karena Bank BPD Sumut diduga masih belum Sehat sebagai Bank BUMD-nya pemerintah.
Pasalnya, masih banyak indikasi dan dugaan perbuatan melawan hukum yang belum tuntas di tubuh Bank ber plat merah tersebut, seperti indikasi adanya kerja sama dengan debitur nakal dengan modus penyalah gunaan jabatan dan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHP serta Pasal 2 Undang-Undang Nomor 10
Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan.
Dugaan ini beralasan kuat, ujar responder BPK RI ini, dibuktikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan tujuan tertentu atas kegiatan operasional PT Bank Sumut Tahun Buku 2016 dan semester I Tahun Buku 2017 nomor.73/LHP/XVIII.MDN/12/2017, tanggal 12 Desember 2017 belum jelas penyelesaiannya.
Bahkan, para debitur nakal dan jahat itu masih saja bisa bernapas lega alias lenggang kangkung setelah merampok uang negara dari BPD Sumut, tentunya dengan kerjasama yang rapi dan terampil oleh Pihak Managemen Bank Sumut baik itu Kantor Cabang maupun Kantor Cabang Pembantu yang tersebar di kabupaten kota Provinsi Sumatera Utara.
Sampai berita ini diturunkan pihak BPD Sumut (KC dan KCP) tidak bisa memberi klarifikasi dan jawaban atas temuan BPK.RI dimana ada kerugian negara dalam pemberian skema kredit kepada pelaku usaha.
Fakta dan kondisi tersebut hendaknya bisa dijadikan sebagai studi kelayakan oleh Kementerian keuangan RI c/q Kepala Perwakilan Kementeriam Keuangan RI wilayah 5 Sumatera Utara, cetus Pengamat kebijakan Publik dan Anggaran ini.
Dikuatirkan jika BPD Sumut ditetapkan oleh Kementerian Keuangan sebagai Bank Mitra penempatan dana pemerintah dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pastilah banyak menimbulkan permasalahan, kolektabilitas, penyalahgunaan wewenang kepada Debitur pelaku usaha, padahal anggaran pinjaman yang bakal disalurkan sangat fantastis yakni sebesar Rp.2 triliun
Kementerian keuangan dalam hal ini pihak Inspektorat Jendral keuangan (Itjen) yang terkait seyogianya melakukan audit ke dalam internal BPD Sumut dan melakukan uji kelayakan, sehingga uang negara yang triliunan tersebut bisa bermanfaat bagi orang banyak, rakyat yang sudah banyak menderita akibat pendemi COVID-19.
Jika kementerian keuangan tetap ngotot menempatkan uang negara Rp.1 triliun kepada BPD Sumut sebelum ada reformasi mental dan sistem pengawasan yang teruji maka sangatlah patut LSM LIRA melontarkan kritikan pedas ini semata-mata untuk rakyat yang tertindas dan menderita, tutupnya.
Laporan : napit