TEBINGTINGGI (MS) – DPD LSM LIRA Kota Tebingtinggi kembali mendatangi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara untuk melakukan koordinasi terkait kerugian keuangan negara yang ditampung dalam APBD 2018 dan 2019 Kota Tebingtinggi.
Humas DPD LSM LIRA Tebingtinggi Herbet Turnip kepada Mimbar Sumut.Com, Jumat (4/10) mengatakan, Walikota LIRA non APBD Ratama Saragih sudah melakukan koordinasi dengan BPK Sumut, Rabu (2/10) dan diterima Humas BPK di kantornya
Jalan Imam Bonjol Madras Hulu Medan Polonia.
Dalam pertemuan itu, Ratama menyerahkan dokumen, surat dan dokumentasi hasil investigasi LSM LIRA Kota Tebingtinggi terhadap pembangunan infrastruktur tahun 2019 baik yang bersumber dari APBD maupun anggaran lainnya.
Pembangunan infrastruktur menggunakan DAU Tebingtinggi untuk 35 kelurahan dari 5 kecamatan dengan total anggaran sebesar Rp.19.954.830.000 miliar dan masing – masing kelurahan mendapat kucuran anggaran sekitar Rp 3.990. 966. 000, 00 miliar sebagaimana yang tertuang dalam Perda Tebingtinggi No.3 Tahun 2018 tentang APBD Tahun Anggaran 2019.
Walikota LIRA Tebingtinggi meminta kepada jajaran BPK Perwakilan Sumut agar memeriksa pertanggung jawaban arus penggunaan anggaran belanja barang dan jasa yang digunakan untuk kegiatan pembangunan infrastruktur TA 2019 dengan transparan dan akuntabel.
“Jika nantinya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan terhadap peraturan dan Perundang – undangan didapati temuan kerugian negara, maka dalam waktu 60 hari tidak diselesaikan segera, LSM LIRA Tebingtinggi akan membawanya ke Aparat Penegak Hukum (APH),” sebut Herbet.
Laporan : red