TEBINGTINGGI (MS) – LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) Kota Tebingtinggi akan menelusuri anggaran COVID -19 Kota Tebingtinggi yang digunakan untuk membantu masyarakat terkena Imbas dari Corona Virus Disease (Covid-19) dan juga untuk operasional pencegahan dan penanggulangan Covid-19 sebesar Rp 28,3 miliar.
Demikian dikatakan Walikota LIRA Tebingtinggi Ratama Saragih kepada Mimbar Sumut, Sabtu (9/5). Persoalanya sekarang, apakah anggaran tersebut sudah benar dianggarkan dan digunakan Pemko Tebingtinggi tepat sasaran, sebut Walikota nonbudgeter ini dengan nada bertanya.
Diutarakan Responder BPK Sumut ini, bahwa sebagaimana Instruksi Kepala Kejaksaan Agung No.5 Tahun 2020 tentang kebijakan pelaksanaan tugas dan penanganan perkara selama masa pencegahan penyebaran Covid-19, ditujukan untuk melakukan sinergitas antara institusi kejaksaan dengan Pemda dalam rangka pengamanan dan pendampingan terhadap program refocusing kegiatan, realokasi anggaran, pengadaan serta penyaluran barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 oleh pemerintah daerah.
Dalam melaksanakan kegiatan pengamanan / pendampingan Hukum refocusing anggaran covid-19, Bidang Intelegen bertugas memberikan dukungan fungsi pengamanan dari potensi ancaman gangguan, hambatan dan tantangan sejak pengadaan, distribusi dan penyaluran anggaran perlindungan sosial penanganan Covid -19 baik yang bersumber dari APBN maupun dari APBD.
Sementara itu, dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) harus mempedomani surat edaran Jamdatun No.02//G/GS.2/04/2020 tentang Pedoman Pendampingan Hukum Keperdataan Pengadaan Barang/Jasa dalam keadaan Darurat.
Pertanyaanya sekarang, lanjut Ratama, apakah pihak Pemko Tebingtinggi sudah melakukan permintaan pendampingan ini kepada Pihak Kejaksaan Negeri Kota Tebingtinggi ?
Jika hal ini belum dilakukan maka patut muncul dugaan penyalah gunaan anggaran Covid-19 Kota Tebingtinggi sebab jika sinergitas ini dilakukan maka potensi penyalah gunaan anggaran bisa diminimalisasi sedapat mungkin dan pasti masyarakat merasakan manfaat yang sesungguhnya atas bantuan anggaran Covid-19 tersebut.
Sebagaimana data dari BPKPAD Tebingtinggi tentang OPD Pengelola Anggaran dalam rangka penanganan Covid -19 sampai tanggal 25 April 2020, total anggaran yang dikeluarkan oleh Pemko Tebingtinggi sebesar Rp.28.316.683.268.
Rincian sumber anggaran tersebut bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp.7.847.760.000, sedangkan dari DBH sebesar Rp.105.000.000 serta dari Biaya Tak Terduga (BTT) sebesar Rp.14.317.654.768.
DPRD Tebingtinggi sebagai pengawasan perlu bertindak pro aktif bahkan bisa saja reaktip dengan membentuk Pansus Anggaran Covid -19 untuk mengevaluasi bahkan menginvestigasi jika ditemukan indikasi awal atau bukti permulaan yang nyata.
Masyarakat Tebingtinggi yang terimbas Covid -19 masih sangat membutuhkan nantuan bukan alat seperti masker bahkan digadang – gadang akan diganjar sanksi dan hukuman.
Kondisi ini sangat memprihatinkan, dikala rakyat membutuhkan makan untuk pertahankan hidupnya, disitu pula pemerintahnya tidak responsif akan jeritan raktyatnya, tegas Ratama.
Laporan : napit