LIRA Tebingtinggi : Temuan BPK Belum Sesuai Rekomendasi Rp 4 M

Walikota LSM LIRA Tebingtinggi Ratama Saragih

TEBINGTINGGI (MS) – Pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan pada pemerintah daerah semester I tahun 2019 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara untuk entitas Kota Tebingtinggi yang belum sesuai dengan rekomendasi BPK tahun 2018 sebesar Rp 4.139.852.611 dengan jumlah temuan sebanyak 13.

Sedangkan untuk periode tahun 2019 yang belum sesuai dengan rekomendasi BPK sebesar Rp.472.262.233,54 dengan jumlah temuan sebanyak 12.

Demikian disampaikan Walikota LSM – LIRA Tebingtinggi, Ratama Saragih kepada Mimbar Sumut melalui ponselnya, Sabtu (19/10) usai pertemuan LIRA Tebingtinggi dengan Humas BPK Sumut, di kantor BPK Sumut Medan.

Aktivis anti korupsi ini juga mengatakan bahwa untuk Kota Tebingtinggi ada 56 jumlah rekomendasi selama tahun 2018 dengan Nilai Rp 6.281.989.735,32 dari hasil pemantauan tindak lanjut rekomendasi BPK hasil pemeriksaan pada pemerintah daerah semester I tahun 2019.

“Sedangkan jumlah rekomendasi yang dikeluarkan BPK untuk periode tahun 2019 saja ada sebanyak 38 rekomendasi dengan nilai rupiah sebesar Rp.2.246.298.234.

Sementara jumlah rekomendasi yang belum sesuai dengan rekomendasi BPK alias kerugian negara yang nyata sebanyak 17 rekomendasi dengan nilai rupiah sebesar Rp.4.139.85.2611,” jelas Ratama.

Disebutkannya, angka ini sangat fantastis jika dibandingkan dengan jumlah yang sudah disetor ke kas negara sebesar Rp.2.568.684.053,40 untuk tahun 2018. Sedangkan jumlah setoran tahun 2019 ada sebesar Rp..825.411.000, 96.

Walikota LIRA ini juga mengatakan bahwa BPK sudah menerima sampling OPD yang dilaporkan LIRA untuk menjadi prioritas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) APBD Tebingtinggi tahun 2019 yang akan dilaksanakan sekitar Januari – Mei tahun 2020 yang bersumber dari DAK fisik dan DAK non fisik dengan didukung bukti fisik di lapangan.

Hal ini katanya, berpotensi menimbulkan kerugian negara akibat kurangnya volume pekerjaan dan indikasi adanya penyalah gunaan wewenang untuk kepentingan proyek serta indikasi suap.

LSM LIRA Tebingtinggi juga segera berkoordinasi dengan DPW LSM LIRA Propinsi Sumatera Utara, yakni Gubernur LIRA SumutIr Febri Dalimunthe serta Koordinator Wilayah (Korwil) LSM LIRA Sumut Yusherli Saragih guna mempersipkan laporan ke Aparat Penegak Hukum (APH), jelasnya.

Laporan : red

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed