TEBINGTINGGI (MS) – Keputusan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan No.119/2813/SJ : No.177/KMK.07/2020 tentang Percepatan penyelesaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 dalam rangka penanganan Corona Virus Disaese 2019 (Covid-19) serta pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian nasional, tanggal 9 April 2010, mengharuskan Pemko Tebingtinggi bekerja proporsional dan profesional.
Demikian disampaikan Ratama Saragih, selaku Walikota DPD LSM LIRA Tebingtinggi dalam siaran persnya kepada Mimbarsumut.com Rabu (22/4/2020).
Sebagaimana Diktum pertama SKB tersebut bahwa Kepala Daerah wajib melakukan penyesuaian target PAD dalam APBD dengan memperhitungkan potensi pajak daerah dan retribusi daerah serta memprihatikan perkiraan asumsi makro seperti retribusi daerah sebagai akibat dari menurunnya kegiatan perekonomian.
Ini berkonsekuensi kepada masyarakat sebagai wajib pajak/retribusi dimana adanya keringanan pajak/retribusi daerah sebagaimana yang diatur dalam Perda Tebingtinggi No.1 tahun 2020.
Pada Diktum kedua SKB Mendagri dan Menkeu adalah rasionalisasi APBD terhadap Belanja Pegawai, Belanja Barang/jasa, Belanja Modal ini harus dilakukan dengan benar dan proporsioanal.
Dalam diktum ke dua huruf C angka (3), (5) dan (6), belanja modal, rasionalisasi sekurang – kurangnya sebesar 50% dengan mengurangi anggaran belanja terutama untuk pengadaan tanah (3), pembangunan gedung baru (5) dan/atau pembangunan infra struktur lainnya yang masih memungkinkan untuk ditunda tahun berikutnya (6). Rasionalisasi diktum ke dua ini selayaknya sudah bisa dipastikan jenis kegiatannya di APBD Tebingtinggi TA. 2020.
Sebagai contoh, sambungnya, ambil saja dinas PUPR Tebingtinggi anggaran program sarana dan prasarana gedung sebesar Rp.10.629.800.000 yang terdiri dari pembangunan kantor pemerintahaan sebesar Rp 2.430.000.000, pengadaan tanah untuk pembangunan gedung DPRD sebesar Rp.8.000.000.000, penyediaan prasarana dan sarana air minum bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebesar Rp.2.900.000.000, pembangunan saluran drainase / gorong-gorong sebesar Rp.5.196.800.000, pembangunan turap/talud/bronjong sebesar Rp.300.000.000 yang tumpang tindih dengan pekerjaan pembangunan / rehabilitasi/ turap, bronjong, dan tembok penahan sungai sebesar Rp.12.908.000.000, pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tebingtinggi.
Selanjutnya Belanja Modal pada Dinas Tenaga Kerja ( Disnaker) Tebingtinggi yakni pembanagunan UPTD rumah kemasan sebesar Rp.1.778.820.000,
Dinas Perdagangan Tebingtinggi yakni pembangunan sarana dan prasarana pasar sebesar Rp.800.000.000.
Maka total anggaran yang bisa dimanfaatkan setelah rasionalisasi APBD Tebingtinggi TA.2020 untuk belanja modal adalah sebesar Rp.17.256.710.000.
Selanjutnya diktum ke dua huruf B SKB Mendagri dan Menkeu Tahun 2020, rasionalisasi belanja barang/jasa juga selayaknya sudah dapat dipastikan dari APBD.TA.2020 Tebingtinggi yakni Dinas Perdagangan Penyelenggaraan Promosi Produk Usaha Mikro kecil menengah belanja barang dan jasa sebesar Rp.1.504.420.660, yang tumpang tindih dengan kegiatan Pemberdayaan Dekranasda (pameran produk UMKM/IKM) belanja barang/jasa sebesar Rp.621.323.500, Sekretariat DPRD kegiatan Reses belanja Barang/jasa sebesar Rp.428.817.000, total yang dapat dirasionalisasikan sebesar Rp.1.277.280.580,00.
Tidak kalah penting pada SKB Kedua Menteri ini adalah pada diktum ketiga yaitu selisih anggaran hasil penyesuaian PAD sebagaimana Diktum Pertama dengan penyesuaian belanja sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua yang digunakan untuk Mendanai : belanja Bidang Kesehatan dan hal-hal lain terkait kesehatan dalam rangka pencegahan dan penanganan pendemi Covid-19, mendanai penyediaan jaring pengaman sosial/social safety net, serta mendanai penanganan dampak ekonomi terutama menjaga agar dunia usaha daerah tetap hidup.
Persolanya sekarang, mampukah Pemko Tebingtinggi melakukan transparansi menghitung selisih PAD pada diktum pertama dengan diktum ke dua SKB Dua Menteri tersebut..?, lalu mampukah Pemko Tebingtinggi melakukan diktum ketiga SKB dua Menteri ini dengan skema yang standart dan berkelanjutan bagi masyarakat miskin/kurang mampu, pelaku usaha mikro kecil, dan menegah serta koperasi..?, papar Ratama.
Pengamat kebijakan publik dan anggaran ini juga menjelaskan bahwa penyesuaian target PAD dan rasionalisasi APBD.TA.2020 sekalipun sifatnya hanya pemberitahuan kepada pimpinan DPRD sehingga menghasilkan perubahan Perda tentang Penjabaran APBD.TA.2020 sebagaimana Diktum ke Enam SKB ini, tidaklah membuat 22 anggota DPRD Tebingtinggi lainya menjadi pasip, diam tak bergeming, melainkan aktip mengoreksi, mengevaluasi, bahkan memberi masukan angka Perhitungan rasionalisasi APBD.TA.2020.
Responder resmi BPK ini selanjutnya mengharapkan pembahasan rasionalisasi APBD.TA.2020 untuk Pendemi Covid-19 bisa segera selesai dan dikirim ke Kementerian Keuangan tidak lebih dari 2 minggu terhitung tanggal penetepan SKB Mendagri dan Menkeu ini, tutupnya.
Laporan : rel