LSM Lira Tebingtinggi Desak Kajari Tuntaskan Masalah Hukum dan Penatausahaan Aset Berpotensi Rugikan Negara

TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Walikota LSM Lira Kota Tebingtinggi, Ratama Saragih mendesak Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Tebingtinggi yang baru Muchsin, menuntaskan permasalahan hukum yang belum terselesaikan dalam kurun waktu 3 tahun sebelumnya terutama terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah yakni penata usahaan aset tetap yang tak berfungsi alias total lost serta pengelolaannya yang berpotensi menimbulkan kerugian negara baik ditinjau dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya retribusi penerimaan daerah.

Dalam siaran persnya, Senin (13/11/2023) Ratama menegaskan kepada awak media bahwa banyak masalah aset baik itu tanah, gedung bangunan, barang bergerak, khususnya gedung bangunan yang sudah total lost padahal anggaran pembangunannya sangat besar seperti Gedung Pasar Induk Jalan AMD Bajenis, Pasar Tradisional di masing-masing kecamatan, serta indikasi pengelolaan retribusi pasar yang merugikan negara sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun 2019 sampai dengan 2022.

Kita ambil saja data dari Tahun Anggran 2020 dimana LHP. BPK. RI nomor.59.B/LHP/XVIII.MDN/05/2021, tanggal 24 Mei 2021, ada temuan Pengelolaan dan Pendapatan Retribusi Pasar yang Penagihan dan pendapatan retribusi pasar sebesar Rp.513.300.000,00 dan pengalihan dua kios sebesar Rp.5.200.000,00 tak jelas penyelesainnya ujar Responden resmi BPK. RI ini lagi.

Anehnya lagi, dalam LHP. BPK Tahun Anggaran 2021 sebagaimana disebut dalam LHP BPK RI nomor.35.B/LHP/XVIII.MDN/04/2022, tanggal 1 April 2022 dalam BAB. II Hasil Pemantauan Tindak Lanjut Pemriksaan Tahun sebelumnya permaslahan masih saja mengambang tak jelas tegas pemlik sertifikat “ Aspek Hukum dalam Pemeriksaan Keuangan Negara’ ini.

Selain itu aset gedung bangunan Pasar Induk yang banyak menimbulkan kerugian negara sampai saat ini pun belum jelas penyelesaiannya, bahkan dari pembangunan tembok penahan Pasar Induk sudah ada pejabat yang menjadi terpidana padahal pembangunan gedung pasar induknya sendiri tak jelas proses hukumnya ujar pemelik sertifikat “Survei Pengukuran Indeks Indikator Kinerja dan PMPRB Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2023.

Tugas yang tak kalah pentingnya lagi sebenarnya adalah menyikapi gejolak ditahun politik sekarang ini, adanya fenomena dimana Tahun Politik tak boleh memproses Pejabat SKPD yang terindikasi korupsi di jajaran Pemerintah Kota Tebingtinggi, apalagi mengeluarkan Sprindik ujarnya lagi.

Diakhir siaran persnya, Ratama mengatakan agar Kajari Tebingtinggi mengawal sepenuhnya jalan proses seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Di Lingkungan Pemerintah Kota Tebingtinggi Tahun Anggaran 2023 karena besar potensi penyalah gunaan wewenang dan Maladministrasi yang bisa merugikan peserta seleksi apalagi ditengarai adanya suap, pungli dan sebagainya untuk meloloskan seleksi P3K yang dimaksud.

Sepeti diketahui sebelumnya Kepala kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melantik dan mengambil sumpah beberapa Kajari di wilayah hukum Sumatera utara termasuk Kajari Tebingtinggi berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia nomor. KEP-IV-498/C/10/2023, tanggal 9 Oktober 2023 tentang “Pemberhentian dan engangkatan dari dan dalam jabatan struktural Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia.

Laporan : napit

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed