Mantan Kadis Perdagangan Koperasi UKM dan Pemborong Ditahan Kejari Tebingtinggi

TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Mantan Kepala Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah Pemko Tebingtinggi yang saat ini menjabat sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan, GBS resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebingtinggi, Senin malam (07/08/2023).

Selain GBS, juga turut ditahan PH selaku wakil Direktur CV. Rizky Mandiri Perkasa.

Kedua tersangka ditahan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pemasangan tembok penahan Pasar Induk Pada Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah Pemko Tebingtinggi TA. 2019, senilai Rp 458.641.23l.734 sebagaimana tercantum dalam DPPA (Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran) TA. 2019.

Berdasarkan Surat Perjanjian Nomor : 510/7104/SP/Disdag/XI/2019 tanggal 27 November 2019 antara GBS selaku PA / PPK dengan PH selaku wakil direktur VII dikerjakan CV. Rizky Mandiri Perkasa.

Selanjutnya pembayaran pelaksanaan pekerjaan tersebut dilakukan dengan cara 3 tahap pembayaran dengan rincian pembayaran uang muka 30% sebesar Rp. 137.592.369,52, pembayaran tahap 95% sebesar Rp. 298.116.800,62, dan pembayaran tahap 5% sebesar Rp. 22.932.061,58.

Akibat perbuatan tersangka GBS dan PH, mengakibatkan pekerjaan pemasangan tembok penahan Pasar Induk mengalami kekurangan volume sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp 203.078.482,04 dengan hasil penghitungan dituangkan dalam Laporan Hasil Audit penghitungan kerugian negara.

Kajari Tebingtinggi melalui Kasi Tindak Pidsus Ris Piere Handoko Sigiro dan Kasi Intel Hiras Silaban, Selasa (08/08/2023) mengatakan kedua tersangka GBS dan PH disangkakan dakwaan primer pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (l) ke-l KUHPidana.

Dakwaan subsider pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayal (l) ke-l KUH Pidana.

“Dalam kasus ini tidak tertutup kemungkinan masih ada tersangka lain,” ujar Kasi Intel.

Laporan : napit

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed