Masa Bakti Berakhir, Penunjukkan Kepala Lingkungan Cacat Hukum

Pahala Sitorus di Komisi 3 DPRD Tebingtinggi

TEBINGTINGGI (MS) – Menanggapi berakhirnya masa bakti beberapa Kepala Lingkungan se – Kota Tebingtinggi dan belum dilakukan pemilihan sesuai mekanisme yang diatur dalam Perwa, Pahala Sitorus mengatakan penunjukan Kepala Lingkungan Cacat Hukum.

“Penunjukan Kepala Lingkungan yang telah berakhir masa baktinya pada bulan Desember tahun 2018 cacat hukum,” ujarnya.

Penegasan ini disampaikan Ketua Komisi 3 DPRD Tebingtinggi Pahala Sitorus, Selasa (5/3) di Sekretariat Dewan Jalan Sutomo 14 Tebingtinggi.

Pahala juga menjelaskan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan berdasarkan Peraturan Walikota No.6 Tahun 2015 dan telah diubah dengan Peraturan Walikota No.18 Tahun 2015.

Pasal 5 Perwa tersebut dinyatakan masa bakti Kepala Lingkungan tiga tahun terhitung sejak pengangkatan dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya.

Dalam hal pemberhentian Kepala Lingkungan sebagai mana diatur
pada pasal 9 ayat 2(a) Perwa Nomor 6 tahun 2015, Kepala Lingkungan berhenti karena berakhir masa bakti.

Sebagaimana diketahui sebagian besar Kepala Lingkungan di 35 Kelurahan pada 5 Kecamatan se – Kota Tebingtinggi telah berakhir masa baktinya pada akhir tahun 2018, namun para Kepala Lingkungan yang berakhir masa baktinya masih melaksanakan tugasnya sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala Lingkungan.

Hal ini jelas telah melanggar Pasal 10 ayat 4 Perwa Nomor 6 tahun 2015 sebagai berikut, dalam hal belum terpilih Kepala Lingkungan yang Definitif karena berhenti atau diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, untuk mengisi kekosongan Kepala Lingkungan, Camat atas usul Lurah dapat menunjuk pelaksana tugas Kepala Lingkungan dari aparatur Kelurahan dan /atau masyarakat yang memenuhi persyaratan.

“Jadi bukan menunjuk kepala lingkungan yang telah berakhir masa baktinya,” tegas Pahala.

Konsekwensi dari pelanggaran Perwa tersebut, maka surat Keputusan Penunjukan Pelaksana Tugas Kepala Lingkungan Cacat Hukum, dan segala pembiayaan yang dibayarkan pemerintah kota kepada pelaksana kepala lingkungan termasuk dalam kategori mengakibatkan kerugian negara (korupsi).

Untuk itu, saya minta kepada pemerintah kota dalam hal ini para Camat segera mengangkat Pelaksana Kepala Lingkungan berdasarkan Peraturan Walikota nomor 6 tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota nomor 18 tahun 2015, tegas Pahala.

Laporan : red

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed