Mengurangi Penyebaran Covid-19, Lapas Klas II B Tebingtinggi Bebaskan 11 WBP

Warga Binaan Pemasyarakatan yang akan dibebaskan mendapat arahan dari Kalapas

TEBINGTINGGI (MS) – Sebanyak 11 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Kota Tebingtinggi dipulangkan, Rabu (1/4) sekira pukul 20.30 WIB.

Demikian disampaikan Kalapas Klas II B Kota Tebingtinggi Theo Adrianus Purba, Kamis (2/4).

“Pemulangan 11 WBP setelah melalui sejumlah persyaratan administrasi yang ditetapkan,” jelas Kalapas.

Dasar pemulangan itu, menindaklanjuti amanat Menteri Hukum dan HAM, sebagaimana diatur dalam Permenkum HAM Nomor 10 Tahun 2020. WBP yang dipulangkan telah memiliki surat keputusan pembebasan bersyarat.

“Lapas melakukan asimilasi bagi yang sudah punya SK pembebasan bersyarat dari Dirjen Pemasyarakatan. Pemulangan ini untuk mengurangi penyebaran virus corona, sesuai amanat Permenkum HAM No.10 Tahun 2020. Ini tahap awal yang dilakukan Lapas Klas II B Tebingtinggi,” ujar Theo.

Theo menjelaskan, untuk menerapkan physical distanzing, Lapas Klas II B Tebingtinggi tidak dapat menerapkannya karena penghuni telah melebihi kapasitas.

“Kapasitas 451 penghuni tapi saat ini lapas dihuni 1.709 WBP ,” katanya.

Laporan : napit

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed