TEBINGTINGGI (MS) – Unit Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi menciduk seorang warga Tebingtinggi dan warga Dolok Masihul terkait kepemilikan 12 paket Narkoba jenis sabu dalam sebuah penggrebekan di Dusun VIII Desa Bahsumbu Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP M Yunus Tarigan melalui Kasubbag Humas AKP Josua Nainggolan, dalam keterangan pers yang diterima, Jumat (12/2/2021) membenarkan penangkapan kedua pelaku.
Pelaku yang diamankan berinisial MAS alias April (28) warga Jalan Danau Singkarak Lingkungan III Kelurahan Padang Merbau Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtinggi dan rekannya AS alias Andi (24) warga Desa Kerapuh Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Disebutkan, kedua pelaku ini ditangkap Senin 8 Pebruari 2021 sekira pukul 20.10 WIB disebuah rumah di Dusun VIII Desa Bahsumbu, setelah sebelumnya petugas memperoleh informasi adanya dua pria disebuah rumah yang diduga melakukan transaksi Narkoba.
Saat dilakukan penggrebekan, didapati kedua pelaku didalam rumah itu dan ketika petugas melakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti 12 paket/bungkus plastik transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, dua bungkus plastik klip kosong, satu seat alat hisap sabu atau bong dan dua buah mancis.
“Saat diinterogasi petugas, keduanya mengakui sebagai pemilik narkotika itu, hingga untuk penyelidikan lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti diboyong ke Mako Satres Narkoba Polres Tebingtinggi. Dan pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun,” jelas Nainggolan.
Laporan : napit