Miliki 17 Paket Sabu, Irfan Ditangkap Polres Tebingtinggi

TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Miliki 17 paket sabu, IZ alias Irfan (36) ditangkap di Jalan Pulau Batam Kelurahan Tualang, Padang Hulu Kota Tebingtinggi, Sabtu (02/12/23).

Dalam keterangannya, Jumat (08/12/23) Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto menyebutkan petugas dari Sat Narkoba melakukan operasi P4GN (Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) di seputaran inti Kota Tebingtinggi sesuai dengan program prioritas Kapolda Sumut, narkotika musuh bersama.

Saat itu petugas Sat Narkoba menerima informasi bahwa ada seorang pria berinisial IZ alias Irfan yang bekerja sebagai karyawan swasta memiliki narkotika .

Menindaklanjuti hal tersebut, lalu petugas Sat Narkoba melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap IZ alias Irfan dari sebuah rumah di Jalan Batam Kelurahan Tualang, Padang Hulu Kota Tebingtinggi.

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan 17 paket narkotika jenis sabu seberat 4,50 gram, pipet plastik runcing, timbangan digital, dan 1 unit handphone merk infinix dari kekuasan IZ alias Irfan. Saat diinterogasi di lapangan, Irfan mengakui bahwa narkotika tersebut benar miliknya.

Selanjutnya petugas menggiring Irfan dan membawa barang bukti yang ditemukan ke Polres Tebingtinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat ini pelaku sudah ditahan di RTP Polres Tebing Tinggi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya”, tandasnya.

Laporan : napit

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed