TEBINGTINGGI (MS) – Personil Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tebingtinggi berhasil menangkap seorang perempuam atas dugaan kepemilikan 24 paket narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi melalui Kasi Humas Iptu Agus Arianto menyebutkan, perempuan yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh harian lepas itu berinisial JH alias KJ (43) warga Jalan P. Seribu Lingkungan III Kelurahan Persiakan Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtinggi.
“Polisi menangkap JH pada hari Kamis 9 September 2021 sekira pukul 17.00 WIB di Jalan P. Sumbawa Lingkungan III Kelurahan Persiakan Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtiinggi,” ujar Kasi Humas dalam keterangan pers kepada wartawan, Minggu (12/9/2021).
Dari penangkapan itu, lanjut Agus Arianto, Polisi mengamankan barang bukti sebanyak 24 plastik kecil transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu yang setelah ditimbang memiliki berat kotor 4,24 gram, 4 plastik klip transparan kosong dan 1 tas sandang warna putih corak hijau.
Saat dilakukan interogasi awal, pelaku JH mengakui barang bukti yang ditemukan itu adalah miliknya, hingga untuk penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti dibawa ke mako satres narkoba Polres Tebingtinggi.
“Saat ini pelaku sudah diamankan dan akan kita persangkakan melanggar pasal Pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika” tutup Kasi Humas.
Laporan : napit