TEBINGTINGGI (MS) – Walau usia sudah 63 tahun, IT alias Rambo warga Jalan Danau Rango, Kel. Lubuk Raya, Kec. Padang Hulu, Kota Tebingtinggi malah menggeluti jadi pengedar ganja.
Berkat informasi dari warga di tempat tinggalnya, Rambo yang berprofesi sebagai sopir, berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Tebingtinggi, Jumat pagi (23/04/2021). Rambo kini mendekam di balik jeruji besi Polres Tebingtinggi.
Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti 900 gram ganja kering dan siap edar, terdiri dari 81 amp ganja yang dikemas dengan kertas warna coklat dengan berat 150 gram, 3 bungkus sedang ganja yang dikemas dengan kertas warna coklat seberat 300 gram, 1 bungkus besar dalam kertas warna coklat dengan berat 450 gram serta hekter.
Kapolres Tebingtinggi AKBP Agus Sugiyarso SIK membenarkan jika seorang pengedar ganja diamankan dari tempat tinggalnya dengan barang bukti 900 gram daun ganja kering.
Disebutkan, Rambo diamankan karena adanya informasi dari masyarakat jika di kediamannya sering terjadi transaksi narkoba jenis ganja.
Laporan : napit