TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Dua orang pemilik narkoba jenis sabu, diamakan Polsek Padang Hulu Resor Polres Tebingtinggi, Sabtu di Jalan Sei Babura Lk. V Kel. Durian Kec. Bajenis Kota Tebingtinggi.
Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, membenarkan penangkapan dua pelaku pemilik sabu, satu diantaranya perempuan.
Kedua pelaku yakni, RF alias Riski (20) warga Jalan Benteng Lk. III Kel. Berohol Kec. Bajenis Kota Tebingtinggi dan seorang IRT (ibu rumah tangga) E.F alias Wani (37) warga Jalan Sei Babura Lk. V Kel. Durian Kec. Bajenis Kota Tebingtinggi.
Dari kedua pelaku diamankan barang bukti, 1 paket plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,17 gram berat bersih 0,08 gram, 1 bungkus plastik klip transparan yang berisikan 1 besi jarum suntik, 1 unit handphone Merk Vivo warna biru.
Sedangkan dari Wani diamankan barang bukti, 4 paket plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,88 gram berat bersih 0,52 gram, 1 kotak transparan berisikan plastik plastik klip transparan kosong dan 1 dompet kecil warna hitam – coklat.
Penangkapan kedua pelaku berawal saat petugas bertemu dengan Riski di Jalan Sei Babura Lk. V Kel. Durian Kec. Bajenis Kota Tebingtinggi dan pelaku membuang 1 paket plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dan 1 besi jarum suntik.
Palaku mengakui barang haram tersebut baru dibeli dari seseorang. Saat petugas akan melalukan penangkapan terhadap pengedar, ia berhasil kabur
Selanjutnya, petugas menggeledah rumah pengedar dan setibanya petugas di rumah pelaku, Wani membuang sesuatu di belakang rumahnya. Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 dompet kecil warna hitam – coklat yang di dalamnya terdapat 4 paket plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu di atas meja dapur rumah yang masih berada dalam penguasaan Wani.
Kedua pelaku terancam melanggar pasal 114 ayat (1), Subs pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Laporan : napit