TEBINGTINGGI (MS) – Seorang wanita muda, HA alias Lina (37) warga Jalan Kenari Lingkungan V Kel. Deblod Sundoro Kec. Padang Hilir Kota Tebingtinggi diamankan Satres Narkoba Polres Tebingtinggi setelah dilakukan penggrebekan di rumahnya dan ditemukan barang bukti 14,74 gram sabu dan barang bukti lainya
Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP M.Yunus Tarigan melalui Kasi Humas Iptu Agus Arianto, Senin (06/12/2021) menyebutkan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan peredaran gelap barkotika di Jalan Kenari Kelurahan Deblod Sundoro Kecamatan Padang Hilir.
Personil Satres Narkoba Polres Tebingtinggi dipimpin Ipda Fernando F Sitepu melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah dimaksud.
Petugas langsung melakukan penggrebekan dan mengamankan terduga pelaku di dalam rumahnya.
Saat dilakukan penggeledahan, Polisi menemukan di kamar pelaku 1 dompet rajut warna merah yang berisikan sejumlah barang bukti berupa 9 paket atau bungkus plastik klip transparan dan 1 bungkus plastik kopi sachet yang masing-masing berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 14,74 gram dan berat bersih 12,20 gram.
“Kemudian ditemukan juga 1 bungkus plastik klip transparan kosong, 2 sekop / sendok sabu dan 1 unit handphone merk nokia warna biru,” papar Kasi Humas.
Pelaku dan barang bukti sudah diamankan dan pelaku terancam dijerat pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Laporan : napit