Mulai 6 – 17 Mei, Polres Tebingtinggi Lakukan Penyekatan di 3 Titik Pintu Masuk

Kapolres Tebingtinggi AKBP Agus Sugiyarso saat diwawancarai Wartawan usai pemberian kenaikan pangkat pengabdian

TEBINGTINGGI (MS) – Dalam menghadapi liburan Hari Raya Idul Fitri 1442 tahun 2021 dan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19, Polres Tebingtinggi akan melakukan penyekatan masuk dan keluar wilayah Kota Tebingtinggi mulai 6 – 17 Mei 2021.

Demikian disampaikan Kapolres Tebingtinggi AKBP Agus Sugiyarso SIK saat diwawancarai Wartawan usai upacara pemberian kenaikan pangkat pengabdian, Senin (3/05) di halaman Mapolres Tebingtinggi.

“Untuk wilayah Kota Tebingtinggi akan dilakukan penyekatan di tiga titik yakni di terminal Bandar Kajum (Rambutan), Dolok Merawan dan Simpang Binjai,” jelas Kapolres.

Di lokasi tersebut akan ditempatkan petugas untuk melakukan penyekatan bagi masyarakat yang masuk dan keluar Kota Tebingtinggi. Artinya, selama penyekatan tersebut, warga yang masuk ke Kota Tebingtinggi dan warga Kota Tebingtinggi keluar harus mematuhi Prokes COVID-19 dengan melakukan 5 M.

Dalam masa penyekatan tersebut, diminta semua warga harus tetap mematuhi Prokes ((Protokol Kesehatan) COVID-19 dengan tetap melaksanakan 5M (pakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas)

“Tidak ada pengecualian selama masa penyekatan, larangan berlaku kepada seluruh aktivitas masyarakat. Sebaiknya harus tetap dipatuhi karena ada sangsi terhadap pelanggaran yang tidak mematuhi Prokes COVID-19,” jelas Kapolres.

Hal ini dilakukan, semata mata untuk mencegah penyebaran COVID-19 yang hingga saat ini belum diketahui kapan akan berakhir, sebutnya.

Laporan : napit

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed