Napi Asimilasi Gelapkan Sepeda Motor Ditangkap di Medan

Pelaku berikut barang bukti dan petugas Sat Reskrim Polsek Padang Hilir

TEBINGTINGGI (MS) – Sat Reskrim Polsek Padang Hilir menangkap pelaku penggelapan sepeda motor, seorang napi asimilasi, AP alias Arjuna (22) Kamis (6/8/2020) di Medan.

“Saat akan melakukan transaksi jual-beli sepeda motor, AP ditangkap petugas Reskrim Polsek Padang Hilir,” Kata Kapolsek AKP Pahotan Manurung melalui Kanit Reskim Polsek Padang Hilir, Ipda Tomson Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (7/8/2020).

Disebutkan, berdasarkan laporan korban Suwarti (47) warga Jalan Danau Maninjau Kel. Padang Merbau, Kec. Padang Hulu, sepeda motornya BK 3173 NAH telah dilarikan AP.

Petugas mendapat informasi, AP akan melakukan transaksi di Medan, petugas langsung mengejar dan berhasil menangkapnya.

“AP merupakan napi asimilasi yng baru bebas dari Lapas Kelas II B Tebingtinggi, Mei 2020,” ucapnya.

Laporan : napit

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed