TEBINGTINGGI (MS) – Seorang narapidana (napi) Dandi Sanjaya, warga Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi, tewas setelah dianiaya rekan sekamarnya di blok 06 C Lapas Klas II B Kota Tebingtinggi, Rabu (31/7).
Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Rahmadani saat dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya kejadian pembunuhan di dalam Lapas Kelas II B Jalan Pusara Pejuang Kota Tebingtinggi yang dilakukan SB, teman sekamar korban.
“Saat ini kasusnya tengah kita tangani dan salah seorang teman sekamar korban berinisial SB alias Ipul telah mengakui perbuatannya,” ujar Kasat Reskrim.
Lanjut Kasat Reskrim AKP Rahmadhani, saat menjalani pemeriksaan pelaku SB mengaku kepada petugas jika dirinya sengaja membunuh korban dengan alasan dendam, karena diduga korban sudah berulangkali mencuri barang berharga milik pelaku.
Namun ketika korban ditanyai oleh pelaku, korban berkilah bahwa dirinya tidak pernah mengambil uang ataupun mencuri benda-benda milik pelaku.
“Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku membunuh korban dengan cara memukuli korban dengan mengunakan sebatang kayu (broti) ketika korban sedang tertidur pulas hingga akhirnya korban tewas akibat mengalami luka robek pada bagian kepalanya,” jelas Kasat.
Usai membunuh korban, pelaku menyuruh rekannya untuk membantu mengangkat jasad korban ke ruang santai (saung) para narapidana yang ada di dalam Lapas.
Kini pelaku yang merupakan warga binaan terkait kasus narkoba dan napi kiriman dari Rutan Labuhan Deli telah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Satuan Reskrim Polres Tebingtinggi bersama 9 orang saksi.
Sedangkan jasad korban kini telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut untuk dilakukan autopsi.
Pihak kepolisian juga turut mengamankan barang bukti berupa sebatang kayu, 1 buah handuk warna merah, pakaian korban dan 1 buah selimut.
Kalapas Kelas II B Tebingtinggi Theo Andrianus Purba saat di konfirmasi lewat telpon genggamnya membenarkan kejadian tersebut dan pelaku sudah diserahkan ke Polres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 subsider Pasal 353 ayat (3) dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Laporan : red