Operasi 3 Pilar, Polsek Dolok Merawan Resor Tebingtinggi Tegakkan Pergub No 34 / 2020

Petugas 3 pilar merazia warga tidak pakai masker dan mengimbau agat mematuhi Prokes

TEBINGTINGGI (MS) – Kapolsek Dolok Merawan Resor Tebingtinggi AKP Asmon Bufitra SH memimpin pelaksanaan Ops Yustisi untuk ‘mengindahkan’ Pergub No 34 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakkan hukum Protokol Kesehatan (Prokes) dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19 di Provinsi Sumut, Rabu (11/11/2020).

Operasi Yustisi 3 pilar yang digelar dengan sasaran pasar, warung kopi, tempat umum dan di jalan, Polsek Dolok Merawan melibatkan Sekcam Dolok Merawan Samino SPd, Kasi Trantib Pol PP Paidi, Kepala Desa Dolok Merawan Pujiono, SPd, Koramil 14 DMR / Kodim 0204/DS Serka M. Panjaitan dan Serka Pardin serta Kapolsek AKP Asmon Bufitra, SH dan beberapa anggota.

Dalam pelaksanaan Ops Yustisi, petugas masih banyak menemukan warga masyarakat yang tidak mematuhi Prokes dengan memakai masker.

Selain menegur dan memberikan masker, petugas mengimbau warga masyarakat agar tetap mematuhi Prokes COVID -19, dengan melakukan 3 M, (memakai masker setiap melakukan kegiatan di luar, mencuci tangan dan mengatur jarak).

Selama pelaksanaan Ops Yustisi tidak ditemukan kasus yang menonjol dan situasi aman dan kondusif.

Laporan : napit

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed