TEBINGTINGGI (MS) – Operasi Aman Nusa II Penanganan COVID-19 tahun 2021, Polres Tebingtinggi mendirikan tiga pos penyekatan wajib masker.
“Mengantisipasi penyebaran COVID-19 yang belakangan ini semakin meningkat, kita mendirikan 3 Pos penyekatan wajin masker ,” ujar Kapolres Tebingtinggi AKBP Agus Sugiyarso SIK saat memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Aman Nusa II Penanganan COVID- 19 tahun 2021, Senin (12/7/2021).
Disebutkan, Pos penyekatan akan dilakukan di eks Terminal Bandar Kajum, Simpang Binjai dan Pabatu. Warga masyarakat yang melintas dari dan melewati Pos penyekatan, wajib harus pakai masker. Jika tidak pakai masker, harus diberikan sangsi tegas dan tidak boleh melewatinya.
Operasi Aman Nusa II, kata Kapolres dimulai, Senin (12/7/2021), pukul 00.00 WIB dan berakhir 10 Agustus 2021. Hal ini sesuai petunjuk dari pusat. “Operasi ini berlangsung selama tiga puluh hari yang melibatkan stakeholder terkait penanganan COVID-19,” ucapnya.
Dijelaskan Agus, dasar pelaksanaan Ops Aman Nusa II yaitu Kepres Nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan atas Kepres Nomor 7 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19, Renkon Aman Nusa II 2021 Nomor : R/Renkon/2720/XII/OPS.2/2020 tanggal 29 Desember 2020 tentang Kontijensi menghadapi bencana tahun 2021, Instruksi Mendagri Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan Instruksi Mendagri Nomor 17 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19, Renops Kontijensi Aman Nusa II Penanganan covid 19 Tahun 2021 (lanjutan) Nomor: R/Renops/1406/VI/OPS.2/2021 tanggal 25 Juni 2021 tentang penanganan penyebaran Covid 19 tahun 2021.
Kemudian, Direktif Kapolri kepada Asops Kapolri hari Minggu tanggal 11 Juli 2021 agar 8 Polda yang wilayahnya ditetapkan sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dengan kriteria level 4 pada kondisi darurat menggelar Ops Kontijensi Aman Nusa II Penanganan Covid- 19 tahun 2021.
Dari pantauan mimbarsumut.com di lapangan, dengan adanya pemberlakukan penyekatan wajib masker, masyarakat yang melewati Pos Penyekatan sudah memakai masker.
Akan tetapi, masih saja ada yang membandel tidak mengindahkan memakai masker, sehingga saat ada razia di Pos Penyekatan, warga yang tidak pakai masker terpaksa balik arah.
Kapolres Tebingtinggi AKBP Agus Sugiyarso menghimbau masyarakat agar senantiasa mematuhi Prokes dengan tetap melakukan 5 M. “Jangan karena ada petugas di Pos Penyekatan, warga baru memakai masker.
“Tujuan memakai masker dan mengikuti Prokes COVID-19, agar penyebaran virus coron dapat ditekan. Sangat diharapkan kesadaran masyarakat dalam melaksanakan Prokes COVID-19 dengan menerapkan 5 M,” harap Kapolres Tebingtinggi.
Laporan : napit