TEBINGTINGGI (MS) – Ketika DPRD Kota Tebingtinggi menolak relokasi pedagang Pasar Inpres, berarti DPRD sudah memposisikan dirinya, bukan bahagian dari Penyelenggara Pemerintahan Daerah sebagaimana diatur pasal 57 UU nomor 23 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
“Penyelenggara Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten / Kota terdiri atas Kepala Daerah dan DPRD dibantu Perangkat Daerah,” tegas Pahala Sitorus kepada Mimbar Sumut, Kamis (17/10).
Hal ini disampaikan mantan anggota DPRD Tebingtinggi ini, menanggapi adanya kesepakatan menolak relokasi pedagang Pasar Inpres ke Pasar Induk oleh DPRD Kota Tebingtinggi pada rapat kerja permohonan kembali rencana relokasi pedagang Pasar Inpres pada Selasa (15/10) yang lalu.
Sikap DPRD yang menolak relokasi pedagang Pasar Inpres ke Pasar Induk menunjukkan DPRD Tebingtinggi tidak memahami kedudukan hukumnya selaku Penyelenggara Pemerintahan Daerah.
Menurut Pahala, sebaiknya setelah menerima aspirasi pedagang, seharusnya DPRD meminta Walikota menunda pelaksanaan relokasi sampai sarana dan prasarana Pasar Induk sudah benar – benar lengkap dan layak untuk ditempati.
“Bukan menolak relokasi, tugas wakil rakyat juga bukan hanya menerima apa yang diminta masyarakat, tapi harus mengedukasi masyarakat terkait rencana strategis Pemerintah, baik jangka pendek, menengah dan rencana jangka panjang, mengacu pada RPJMD dan RPJMN,” paparnya.
Dari hasil rapat yang menyepakati menolak relokasi menunjukkan DPRD Tebingtinggi tidak paham kedudukan hukum selaku Penyelenggara Pemerintahan Daerah, apalagi DPRD belum dipimpin oleh pimpinan definitif dan belum memiliki alat kelengkapan Dewan sehingga tidak dapat membuat kebijakan yang strategis.
Sayangnya, anggota dewan yang berpengalaman juga tidak tau apa yang dikerjakannya sehingga kesepakatan yang diambil menimbulkan polemik.
Laporan : red