TEBINGTINGGI (MS) – Keberatan beberapa anggota DPRD Kota Tebingtinggi terkait penetapan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dikarenakan beberapa fraksi tidak hadir dan mengakibatkan tiga fraksi (Golkar, Hanura Kebangsaan dan Gerindra)
tidak menduduki pimpinan alat kelengkapan, harus dilihat dari proses perjalanan pembentukan alat kelengkapan dewan.
Demikian disampaikan Pahala Sitorus, mantan anggota DPRD Tebingtinggi 3 periode dari Partai Golkar, kepada Mimbar Sumut Online, Rabu (4/12) menanggapi pemberitaan keberatan beberapa anggota DPRD terkait penetapan AKD.
Disebutkan, proses pembentukan susunan AKD sudah dimulai dari usulan fraksi – fraksi dan rapat paripurna pengesahan AKD, serta penetapan pimpinan AKD yang dipimpin wakil Ketua DPRD, ada pendelegasian dari Ketua DPRD maka hasil keputusan rapat paripurna tersebut sah dan tidak dapat digangu gugat.
Namun, apabila Ketua DPRD tidak mendelegasikan tugas kepada wakil Ketua DPRD maka keputusan rapat tidak sah, maka rapat paripurna harus diulang kembali.
Baca juga : AKD DPRD Tebingtinggi Dipaksakan dan Sepihak ? Fraksi Nurani Kebangsaan Menolak
Menurut Pahala Sitorus, wakil Ketua DPRD tidak boleh memimpin rapat paripurna tanpa ada pendelegasian tugas dari ketua, karena banyak anggota dewan tidak paham apa yang dimaksud kolektif kolegial, taunya mengucapkan tapi arti sesungguhnya tidak mengerti.
Selanjutnya, adanya pernyataan anggota dewan yang mengatakan rapat paripurna terlalu dipaksakan dan ada kepentingan partai politik tertentu, hal ini menunjukkan anggota dewan ini tidak paham tentang kedudukannya, namanya juga jabatan politik tentu memuat kepentingan partai politik pengusungnya.
Terkait Partai Golkar, Hanura, dan Gerindra tidak dapat pimpinan alat kelengkapan, ini menunjukkan lemahnya komunikasi Ketua Partai tersebut yang tidak mampu melakukan komunikasi politik kepada ketua ketua partai politik yang lain.
Sementara, Wakil Ketua DPRD HM Azwar mengatakan Ketua DPRD dan semua anggota sudah diberikan undangan untuk mengikuti rapat pembentukan AKD tersebut.
Disampaikannya, dalam tatib yang memimpin rapat itu pimpinan DPRD, akan tetapi kalau ketua tidak hadir dengan sendirinya wakil ketua yang memimpin rapat.
“Ketua sudah tahu jadwal rapat dan sebenarnya saya membuat undangan hari Selasa dan sudah ditandatangani surat undangannya.
Akan tetapi Sekwan meminta supaya digeser hari Senin karena permintaan Partai Golkar bisa hadir sehingga undangan diubah hari Senin. Ternyata Golkar tidak hadir juga semua namun yang hadir hanya Ibrahim Nasution”, jelas Azwar.
Sedangkan Ketua DPRD Tebingtinggi Basyaruddin Nasution yang dikonfirmasi Mimbar Sumut Online melakui WA tidak menjawab. Pertanyaan yang diajukan terlihat terbaca dan panggilan tidak dijawab.
Laporan : red