TEBINGTINGGI (MS) – Seorang pasien positif COVID-19 di Kota Tebingtinggi meninggal dunia di RS. Chevani Jalan HM. Yamin Kel. Tanjung Marulak Hilir Lk. II, Kec. Rambutan, Kota Tebingtinggi, Kamis (02/08/2021).
Pasien bernama Wagirin (69) berjenis kelamin pria warga Dusun IV A Desa Sukasari Kecamatan Pegajahan Kabupaten Serdang Bedagai.
Disebutkan, saat dibawa ke RS. Chevani pada hari Senin 30 Agustus 2021 sekitar pukul 23.18 WIB, pasien dalam keadaan sudah Probabilic Suspec COVID-19. Tidak berapa lama di ruang IGD pasien meninggal dunia.
Sesuai hasil pemeriksaan test Sars Cov -2 antigen Kualitatif dari Laboratorium RS. Umum Chevani No.RM : 050283, pasien positif terpapar virus corona (COVID -19)
Saat ini korban masih berada di RS. Umum Chevani Kota Tebingtinggi dan atas permintaan keluarga, korban direncanakan dikebumikan TPU di Desa Rambung Sialang Tengah, Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai, dengan catatan tidak keberatan masyarakat setempat dan Surat Keterangan Kepala Desa Rambung Sialang Tengah Dusun 1 Rambung Sialang Tengah untuk dimakamkan secara Prokes COVID-19.
Dari pantauan mimbarsumut. com, tampal personel Polsek Rambutan dipimpin Kapolsek Rambutan AKP Hotman Samosir melakukan pengamanan di RS. Chevani.
Kapolsek mengatakan, pihaknya melakukan monitoring dan pengamanan guna mengantisipasi terjadinya keributan dengan membawa jenazah secara paksa oleh pihak keluarga tanpa seijin pihak RS. Chevani.
Dalam kesempatan itu, Kapolsek Rambutan AKP Hotman Samosir dengan tegas meminta agar pemakaman dilakukan secara Prokes COVID-19 dan diminta agar warga mapun pihak keluarga tetap mentaati Prpkes COVID-19 dengan menetapkan 5M (pakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas).
“Dengan mengikuti Prokes COVID-19 serta merapkan 5M, kita bisa menekan angka pertumbuhan virus corona dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19,” jelas AKP Hotman Samosir.
Laporan : napit