Pasutri Ribut Perebutkan Hak Asuh Anak, Akhirnya Didamaikan Polsek Padang Hilir

TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) –
Kapolsek Padang Hilir Polres Tebingtinggi AKP Sulem Sigalingging melaksanakan mediasi terhadap permasalahan pasangan suami istri (pasutri) yang memperebutkan hak asuh anak kandung mereka, bertempat di Taman Musyawarah Polsek Padang Hilir, Jalan Syech Beringin Kota Tebingtinggi, Selasa sore (07/05/24).

Gunawan (19) yang merupakan suami dari Dina (18) warga Jalan Intan Kota Tebingtinggi dan pasutri tersebut saat ini sudah pisah ranjang. Pasutri ini terlibat percekcokan akibat memperebutkan hak asuh anak mereka dikarenakan sang istri melarang suaminya untuk berkunjung menjenguk anak mereka.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kapolsek Padang Hilir didampingi Kepling, Zainal Abidin Sinaga kemudian melakukan problem solving dengan cara memediasi pasangan pasutri tersebut.

Setelah dilakukan mediasi, akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan menyelesaikan permasalahan mereka secara kekeluargaan. Mediasi dilakukan dengan perjanjian bahwa hak asuh anak sepenuhnya ada pada Dina selaku ibu kandungnya. Dan Dina berjanji tidak akan melarang suaminya untuk menjenguk dan mengunjungi anak kandung mereka.

“Kini kedua belah pihak, yakni pasutri tersebut sudah sepakat untuk berdamai dan membuat surat perdamaian yang ditanda tangani mereka dan saksi- saksi,” sebut Kapolsek.

Laporan : napit

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed