PB Semmi MP Revisi UU Pilkada Ciderai Demokrasi

TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI MP) menyoroti terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas persyaratan pencalonan di pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024. Kamis 22/8/2024

Ketua Umum Bobby Kurniawan menilai keputusan MK yang membuat KPU harus mengubah syarat pencalonan kepala daerah sudah baik dan memberikan harapan demokratisasi hidup kembali pasca rumor calon tunggal diberbagai daerah.

Menurut pria asal Riau itu, keputusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 harus dijunjung tinggi agar kontestasi politik tidak di amputasi oleh para elit.

“Sikap saya sebagai ketua Umum PB SEMMI tegas, Demokrasi kita diambang kehancuran ditelan elite-elit yang membajaknya sehingga keputusan MK ini harus ditegakan se tegak-tegaknya,” ujar Bobby

Adapun gugatan ini diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora. Gugatan diajukan karena pasal 40 UU Pilkada itu dinilai diskriminatif bagi partai yang tak mendapat kursi di DPRD.

Dengan putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK mengubah syarat pengusungan pasangan calon Pilkada Serentak 2024.

Salah satu isinya, parpol di provinsi dengan penduduk 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, bisa mengusung calon jika memperoleh suara 7,5 persen. Aturan ini disamakan dengan calon perseorangan.

“Mari kita junjung tinggi keputusan MK dan jangan biarkan para elit partai memotong kembali undang-undang yang merevisi kembali UU Pilkada, presiden dan DPR harus patuh, bila tidak kami siap menyuarakan pembangkangan sipil,” ungkap Bobby.

Laporan : jihan

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed