PD IPA Apresiasi Polres Tebingtinggi Tetapkan Tersangka Kejahatan Perlindungan Anak

PD IPA saat menyampaikan aspirasi dan penegakan hukum dalam kasus kejahatan Perlindingan Anak

TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – PD Ikatan Pelajar Alwashliyah (IPA) Kota Tebingtinggi mengapresiasi PPA Sat Reskrim Polres Tebingtinggi, menetapkan D Br S (58) warga Jalan Sutoyo Kel. Satria Kec. Padang Hilir, Kota Tebingtinggi, sebagai tersangka kejahatan perlindungan anak, Kamis (24/11/2022).

Ketua PD IPA Kota Tebinginggi, Jihan Akbar mengatakan sejak kasus tersebut bergulir, IPA ikut mengawal karena karena sudah menjadi tanggung jawab moral PD IPA sebagai kader umat dan kader bangsa.

Sebelumnya, IPA turun ke jalan menyampaikan aspirasi kepada Polres Tebingtinggi yang langsung ditemui Kasat Reskrim AKP JR . Silalahi.

IPA mempertanyakan transparansi dalam pengusutan kasus ini serta meminta Polres Tebingtinggi segera menahan D Br S.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka, kami ucapkan apresiasi terhadap Polres Tebingtinggi atas kinerjanya dalam mengusut kasus ini secara hukum dan prosedur yang berlaku.

Tersangka harus mempertanggung jawabkan semua perbuatannya dan mendapat hukuman yang setimpal dengan segala perbuatannya,” tutup Ketua PD IPA Tebingtinggi.

Laporan : Jihan Akbar

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed