TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Keluarkan alias pecat siswa secara semena – mena, Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Kota Tebingtinggi Rizki Hasanah Nasution SPd MSi dilaporkan orang tua siswa ke Polres Tebingtinggi, Senin (18/09/2023).
Orang tua siswa Marolop Rajaguguk (46) warga Komplek Griya Bulian, Kec. Bajenis Kota Tebingtinggi dalam laporannya ke Polres Tebingtinggi menyebutkan, bahwa Kepala Sekolah Rizki Hasanah Nasution diduga telah melakukan tindak pidana Kejahatan Perlindungan Anak, UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 A UU No 35 / 2014.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Gunung Leuser, Kel. Tanjung Marulak, Kec. Rambutan Kota Tebingtinggi, Rabu 2 Agustus 2023 pukul 10.00 WIB.
Pada hari itu, kata pelapor, istrinya mengatakan, anak mereka Roy Rogerst Rajaguguk kelas XII TITL telah dikeluarkan dari SMK Negeri 2 Kota Tebingtinggi dan saksi dipanggil ke sekolah dan disuruh kepala sekolah menandatangani surat pengunduran diri anaknya.
Sebelum masalah ini dilaporkan ke Polres Tebingtinggi, anggota DPRD Kota Tebingtinggi Ogamota Hulu dan Joner Sitinjak mencoba melakukan mediasi antara orang tua korban dengan kepala sekolah. Namun, mediasi tersebut tidak membuahkan hasil, sehingga orang tua siswa melaporkannya ke Polres Tebingtinggi.
Laporan : napit