Pekerja Leasing Diusir dan Diancam Pakai Parang, HP Disikat.

TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Tidak terima ditagih utang cicilan sepeda motor, seorang pekerja leasing dipukul pada bagian kepala pakai parang dan Hand Phone dirampas, Selasa (08/05/2022) di Dusun II Desa Kuta Pinang Kec. Tebing Syahbandar Kab. Serdang Bedagai.

Korban Hariansyah Purba (40) warga Desa Nagori Purba Ganda Kec. Pematang Bandar Kab. Simalungun / Dusun I Desa Payalombang Kec. Tebingtinggi Kab. Serdang Bedagai, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tebingtinggi.

Kasat Reskrim melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto membenarkan kejadian tersebut. Dikatakan, kejadian itu bermula saat korban Hariansyah Purba bersama temannya Ramot Hosea Jeremia Siregar mendatangi rumah korban Supranto (45) warga Dusun III Desa Kuta Pinang Kec. Tebing Syahbandar Kab. Serdang Bedagai untuk menagih cicilan sepeda motor yang sudah 3 bulan nunggak.

Pelaku Supranto yang saat itu sedang tidur, merasa terganggu. Sebelum menemui korban, pelaku mengambil parang dan selanjutnya menemui korban serta merta mengacungkan parang ke kepala korban sembari menyiruh korban pergi. Namun, korban tidak pergi dan mengambil HP untuk merekam aksi pelaku.

Tidak terima akan direkam, pelaku langsung memiting dan mengarahkan parang ke leher korban. Pelaku meminta HP korban dan selanjutnya menyuruhnya pergi. Pelaku sempat mengejar korban dan memukul kepalanya pakai parang.

Setelah kejadian tersebut, korban melapor ke Polres Tebingtinggi dan pelaku berhasil ditangkap di Dusun III Desa Kuta Pinang Kec. Tebing Syahbandar Kab. Serdang Bedagai. Pelaku juga mengakui perbuatannya terhadap korban dan selanjutnya digiring ke Polres Tebingtinggi.

Akibat, perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 365 dan atau 351 dan atau 335 dari KUHPidana, dengan ancaman pidana paling singkat 9 tahun penjara, jelas KasI Humas AKP Agus Arianto.

Laporan : napit

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed