TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Ops..ternyata masih ada sampai sekarang ini perusahaan yang mengerjakan proyek konstruksi yang tidak melaksanakan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja). Pada hal, K3 ini sangat vital bagi para pekerja di lapangan.
Melihat sangat pentingnya K3 ini harus dilaksanakan perusahaan yang mengerjakan proyek konstruksi, pemerintah telah membuat UU dan berbagai peraturan serta sangsi terhadap perusahaan.
Dari pantauan mimbasumut.com, Jumat (01/09/2023) ada pekerjaan pemeliharaan berkala Jalan Cinge, Jalan Pala dan Jalan Sena di Kelurahan Bagelan, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi dilaksanakan tanpa mematuhi K3.
Pekerjaan proyek dengan nilai pekerjaan 961.366.097 ini, harus menjadi perhatian dinas terkait karena jelas perusahaan yang mengerjakan proyek konstruksi yang tidak mematuhi K3 ada sanksinya yakni, pidana berupa denda maksimal Rp. 500.000.000 hingga kurungan penjara yang akan dikenakan terhadap pimpinan perusahaan maupun petugas pengawas perusahaan yang berwenang dan bertanggung jawab atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Laporan : napit