Pelaku KDRT Bebas Dari Jeratan Hukum, SPKT Polres Tebingtinggi Lakukan Konseling

TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Melakukan penganiayaan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), pelaku Sumitro (56) warga Jalan Sudirman l, Lk V Kel Sri Padang Kec. Rambutan Kota Tebingtinggi, selamat dari jeratan hukum.

Kasus tersebut diselesaikan kedua belah pihak secara kekeluargaan setelah melakukan konseling dengan SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polres Tebingtinggi , Senin malam (20/03/2023).

Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto, Selasa (21/03/2023) membenarkan kasus KDRT tersebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan.

Disebutkan, pelaku Sumitro melakukan KDRT terhadap Arni Lubis (53) di Jalan Sudirman Lk V Kel Sri Padang Kec Rambutan Kota Tebingtinggi dengan cara memukul, menampar dan meninju sehingga korban sehingg mengalami kesakitan sekujur tubuhnya.

Setelah kejadian tersebut, korban melapor ke Polres Tebingtinggi dan tidak berapa lama pelaku ditangkap.

Saat kedua belah pihak dipertemukan dan dilakukan konseling di hadapan SPKT Polres Tebingtinggi, keduanya sepakat menyelesaikannya secara kekeluargaan dan disepakati perdamaian serta pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Laporan : napit

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed