Pelayanan Prosedur Perkawinan Di Kota Tebingtinggi, Wajib Tes Narkoba

TEBINGTINGGI (MS) – Perkawinan di Kota Tebingtinggi wajib menjalani pemeriksaan narkoba dan tes HIV. Hal ini, sesuai dengan Peraturan Wali Kota Tebingtinggi No. 25 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Prosedur Perkawinan (SP3) di Kota Tebingtinggi.

Demikian disampaikan Kadis Kominfo Kota Tebingtinggi Dedi P Siagian kepada mimbarsumut.com, Rabu (19/01/2022).

Disebutkan, pada Perwa dijelaskan beberapa kegiatan utama terkait prosedur perkawinan, yaitu konseling pra nikah, tes kesehatan, narkoba serta pencatatan perkawinan (administratif).

Semua kegiatan ini ditangani Dinas terkait seperti Dinas Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, Dinas Kesehatan, BNN, Disdukcapil, Kemenag, Kecamatan dan Kelurahan yang dalam Perwa ini disebut sebagai Pejabat Pelaksana SP3.

Untuk Konseling pra nikah, tes kesehatan dan narkoba, Pemerintah Kota Tebing Tinggi melalui Dinas Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DPAKB) telah memfasilitasi semua kegiatan ini bagi calon pengantin dan tidak dipungut biaya.

DPAKB Kota Tebingtinggi saat ini sudah memfasilitasi bagi calon pengantin untuk kegiatan konseling bahaya Narkoba dari BNN dan Konseling Pra Nikah dari Psikolog.

Untuk Tes Kesehatan terdiri dari Tes Narkoba, pemberian vaksin Tetanus Difteri (TD), Tes HIV, Plano Test dan Pemeriksaan kesehatan lainnya. Semua kegiatan ini sudah terintegrasi disana dan tidak dipungut biaya.

Prosedur – prosedur ini merupakan tanggung jawab Pemerintah Kota Tebingtinggi agar perkawinan yang dilakukan oleh masyarakat benar – benar dapat menciptakan rumah tangga yang berkualitas, bahagia dan sejahtera serta dalam rangka mendukung pencegahan penyalahgunaan narkoba di Kota Tebingtinggi.

Laporan : napit

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed