Pembangunan Ruko Jalan KF Tandean ‘Kantongi’ IMB, DPRD Sebaiknya Tuntaskan Propemperda

Pahala Sitorus

TEBINGTINGGI (MS) – Pemko Tebingtinggi melalui Dinas PMPPTSP (Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu)
telah mengeluarkan izin mendirikan bangunan ruko (rumah toko) sebanyak 50 pintu (unit) di Jalan KF Tandean.

“Benar, dulu direncakan akan membangun hotel berbintang. Namun, izin mendirikan hotel belum pernah terbit karena butuh kajian dari instansi teknis yang berkaitan dengan pembangunan hotel,” ujar Pahala Sitorus kepada Mimbar Sumut, Jumat (5/6) menanggapi pemberitaan pembangunan hotel beralih menjadi bangunan ruko.

Sebaiknya, anggota DPRD yang memberikan statemen terhadap pembangunan ruko tersebut, jangan ‘asal bunyi’ sehingga bisa merugikan investor.

Selain itu, akibat dari pernyataan yang asal bunyi dari anggota DPRD Kota Tebingtinggi dapat mengurungkan niat para investor luar masuk ke Kota Tebingtinggi menanam sahamnya.

Saat ini, kata Pahala Sitorus yang juga pengurus Golkar Sumut, tugas yang mendesak yang dilakukan anggota DPRD Tebingtinggi, seharusnya mendukung pemerintah untuk menjamin ketersediaan pangan di Kota Tebingtinggi.

Maka sangat diharapkan, DPRD konsisten supaya lahan – lahan pertanian di Kota Tebingtinggi tidak alih fungsi menjadi bangunan gedung.

Terkait adanya pemberitaan wakil ketua DPRD, supaya komisi 2 mengundang rapat dengar pendapat dengan Dinas PMPTSP, itu baik, tapi bukan terkait pembangunan ruko yang sudah memiliki IMB melainkan terkait izin bangunan – bangunan gedung di lahan pertanian, terutamanya di daerah pertanian Jalan AMD Kel. Bulian, Kec. Bajenis.

Menurut Pahala, untuk mendukung ketahanan pangan, DPRD Tebingtinggi telah membuat Propemperda (Program Pembuatan Peraturan Daerah) tentang pencegahan alih fungsi lahan pertanian tahun 2020.

“Hal ini yang harus diselesaikan DPRD, supaya jangan ada lahan pertanian dialih fungsikan menjadi bangunan”, tegasnya.

Laporan : napit

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed