TEBINGTINGGI (MS) – Pembunuhan Reza Ramadhan Sinaga (21) direkonstruksikan Polres Tebingtinggi, Rabu (26/2) di pelataran kantor Sat Sabhara Jalan Pahlawan Kota Tebingtinggi.
Rekonstruksi itu disaksikan, Wakapolres Tebingtinggi Kompol R Manurung, pihak Kejaksaan Negeri Tebingtinggi, Kapolsek Sipispis Iptu Bringin Jaya, Kasat Reskrim AKP Rahmadani, keluarga korban dan para kuasa hukum korban serta tersangka.
Dalam rekonstriksi 33 adegan itu, terungkap, Selasa (28/1) sekira pukul 23.30 WIB, Lili Irwan alias Jojon (33) yang saat itu sudah melihat postingan akun facebook milik korban melalui HP Erwinda Damanik (saksi) merasa tidak senang karena unggahan tersebut dianggap merugikan diri tersangka.
Tidak berapa lama tersangka LI tiba-tiba melihat korban Reza sedang melintas di depan warung yang ia tempati, tepatnya di kawasan Dusun I Desa Tinokah, Kec. Sipispis, Kab. Serdangbedagai (Sergai), ketika bermain kartu bersama rekan-rekannya.
Meski sempat dihalau (dipeluk) teman-temannya, tapi LI tetap berontak lalu beranjak dari tempat duduknya dan berlari ke arah korban.
Tersangka yang sudah memegang potongan kayu langsung memukul leher korban sebanyak satu kali hingga terjatuh ke badan jalan dengan posisi lemas tidak berdaya.
Selanjutnya, sejumlah pemuda yang melihat peristiwa itu pun bergegas mendatangi korban serta membawanya ke Puskesmas Desa Sipispis guna mendapatkan perawatan medis. Namun, nyawa Reza tidak dapat terselamatkan dan akhirnya meninggal dunia.
Wakapolres Tebingtinggi, Kompol R Manurung didampingi Kasat Reskrim AKP Rahmadani dan Kapolsek Sipispis Iptu Bringin Jaya kepada wartawan mengatakan, rekonstruksi ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dan menetapkan pasal terhadap pelaku.
Tersangka LI dijerat pasal 338 subsider pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 maksimal tahun penjara,” ujarnya.
Pantauan SIB di lapangan, selama proses rekon berlangsung, pihak keluarga korban kerap meneriaki tersangka dan sempat adu mulut/cekcok dengan petugas yang melakukan penjagaan.
Laporan : red