TEBINGTINGGI (MS) – Sat Narkoba Polres Tebingtinggi membekuk 3 orang pemilik sabu dan extacy dari tempat berbeda. Salah seorang diantaranya, pemilik 362 butir extacy terpaksa dihadiahi timah panas di kakinya karen mencoba melarikan diri.
Kapolres Tebingtinggi AKBP Sunadi SIK didampingi Kasat Narkoba AKP M.Nainggolan melalui Kasubag Humas Iptu J.Nainggolan juga didampingi Kanit Narkoba Ipda Ganda Manullang, menyampaikan Press Release, Senin (14/1/19) di Ruangan Media Center Polres Tebingtinggi.
Kasubag Humas menyampaikan kronologis penangkapan, bahwa pada Jumat (4/1) sekira pukul 22.30, petugas mendapat informasi bahwa di rumah Jalan Sarifah Jawiyah, Lk.III, Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis Tebingtinggi, ada seseorang yang dicurigai memiliki, menyimpan dan menguasai narkoba jenis sabu dan jenis extacy.
Atas informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan mendatangi tempat tersebut dan melihat seseorang dengan gerak gerik yang mencurigakan.
Petugas melakukan pemeriksaan dan penangkapan terhadap orang tersebut yang mengaku bernama Junaidi alias Cinpo (31).
Pada saat pemeriksaan Cinpo berusaha melarikan diri dan petugas menghentikannya dengan menghadiahi timah panas pada bagian kaki. Petugas menemukan barang bukti berupa 9 bks plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga sabu dengan berat bersih 130, 54 gram, dan 11 bks plastik transparan berisi 362 butir extacy pil hijau berlogo boneka union.
Kepada petugas Cinpo mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang bernama Dayat di Lapas Tebingtinggi, kata J.Nainggolan.
Petugas juga menangkap Hendigo alias Digo (45) selaku Satpam, warga Jalan Nenas Gg Rambutan Kelurahan Rambung.Kecamatan Tebingtinggi, pada Jumat (4/1) sekira pukul 00.10, dengan barang bukti 1 paket bungkus plastik klip transparan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0.18 gram. Digo ditangkap di Jln.Suprapto Kel.Pasar Gambir Tebingtinggi.
Selanjutnya petugas menangkap Sudirman alias Ationg (20) warga Jalan K.F Tandean Gg Hidayah IV Lk.III Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Tebingtinggi Kota. Pada Jumat (4/1) sekira pukul 01.30 di Jalan Lengluas Kelyrahan Bandar Sakti Kecamatan Bajenis Tebingtinggi.
Barang bukti pecahan kaca pirex yang berlapis serbuk diduga jenis sabu dengan berat kotor 1.3 gram dan uang Rp 200 rb jelas J Nainggolan.
Kepada kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahu 2009 tentang narkotika. Para tersangka kini ditahan di Mapolres Tebingtinggi guna pengusutan lebih lanjut, tambah Nainghola.
Laporan: Samsudin Silitonga