TEBINGTINGGI (MS) – Pemilik sabu 15,03 gram, DR alias Dedi (27) warga Jalan Bulian Kelurahan Bandar Utama Kec. Bajenis, Kota Tebingtinggi diamankan
Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tebingtinggi, Kamis (16/7).
Kapolres Tebingtinggi AKBP James Parlindungan Hutagaol SIK melalui Kasat Narkoba AKP M Yusuf Tarigan SH, membenarkan adanya penangkapan pemilik sabu, berinisial DR.
Menurut Kasat Narkoba, tersangka ditangkap di Jalan Ikhlas Kel. Deblot Sundoro Kec. Padang Hilir Kota Tebingtinggi, Rabu (15/7/2020).
Penangkapan berawal informasi warga bahwa di Jalan Ikhlas ada transaksi narkoba. Kemudian personel unit 2 yang dipimpin Aiptu Martin Silalahi beserta anggota ke lokasi dan melihat orang yang dicurigai.
Lalu tersangka diamankan, ketika digeledah dari saku baju tersangka ditemukan 43 bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih diduga shabu seberat 15,03 gram dan 1 skop terbuat dari pipet plastik.
“Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Tebingtinggi untuk proses pemeriksaan. Kepada pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ,” ujar Kasat Narkoba.
Laporan : napit