TEBINGTINGGI (MS) – Abang dan adek diamakan tim Sat Narkoba Polres Tebingtinggi karena memiliki narkoba jenis sabu, Selasa malam (13/07/2021).
Keduanya, AS alias Ari (25) dan SS alias Udin (35) ditangkap di kediaman mereka di Jalan Soekarno Hatta, lingkungan 1 Kelurahan Tambangan, Kec. Padang Hilir Kota Tebingtinggi.
Pelaku sabu abang adek ini ditangkap berkat informasi masyarakat yang resah akan ulah mereka kerap mengisap sabu.
Dari tangan keduanya, disita barang bukti 5 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 6,34 gram dan berat bersih 4,84 gram, 1 bungkus plastik klip kosong dan 1 unit HP merk Samsung Android tipe J.2 pro warna ungu.
Akibat perbuatan kedua pelaku sabu, mereka terancam dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan
ancam diatas 5 tahun.
Laporan : napit