TEBINGTINGGI (MS) – Wali Kota Tebingtinggi H. Umar Zunaidi Hasibuan, MM mengeluarkan Instruksi Wali Kota Nomor 188.45/5808 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 3 serta mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di tingkat kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19 di Kota Tebingtinggi pada tanggal 10 Agustus 2021.
Dalam Instruksi tersebut diumukan bahwa pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan secara tatap muka terbatas.
Jubir COVID-19 Kota Tebingtinggi dr. Henny Sri Hartati saat ditemui di Balai Kota Tebingtinggi, Selasa (12/08/2021) mengatakan pembelajaran tatap muka terbatas dapat dilakukan di wilayah PPKM Level 3.
“Sesuai Instruksi Walikota Tebingtinggi Nomor 188.45/5808 Tahun 2021, Kota Tebingtinggi memberlakukan PPKM Level 3 dan dalam Instruksi ini pelaksanaan belajar mengajar boleh dilakukan dengan tatap muka secara terbatas dengan kapasitas maksimalnya 50 persen dari total peserta didik ,” jelasnya.
Namun ada pengecualian bagi Sekolah Luar Biasa (SLB) baik tingkat dasar, menengah maupun tingkat atas kapasitas maksimal sebesar 62 persen dan maksimal peserta didik dalam tiap kelas sebanyak 5 orang saja dan wajib menjaga jarak 1,5 meter.
Sedangkan untuk PAUD kapasitas maksimal 33 persen dengan maksimal peserta didik dalam tiap kelas sebanyak 5 orang saja dan juga wajib menjaga jarak 1,5 meter, paparnya.
Selain mekanisme pengaturan jumlah dan kapasitas yang diperbolehkan dalam tatap muka terbatas ini, dr. Henny juga menjelaskan bahwa tenaga pendidik yang melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka terbatas sudah mendapatkan vaksinasi COVID-19 secara lengkap yaitu sudah menerima dosis 1 dan 2 vaksin COVID-19.
Untuk tetap memberikan rasa tenang, Pemko Tebingtinggi memberikan kebebasan bagi orang tua/wali peserta didik untuk memilih pembelajaran tatap muka atau pembelajaran secara daring bagi peserta didik.
“Pemko Tebingtlinggi tidak mewajibkan (peserta didik) untuk mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas ini. Orang tua/wali peserta didik dapat memilih apakah ingin mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh (daring). Setiap sekolah akan tetap memfasilitasi bagi yang ingin mengikuti pembelajaran secara daring,” tutup dr. Henny Sri Hartati.
Pelaksanaan tatap muka terbatas ini akan dimulai paling lambat pada Tahun Ajaran 2021/2022 dan kebijakan ini merupakan arahan dari Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri, Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi COVID-19.
Laporan : napit