TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Pj. Waki Kota Tebingtinggi melalui Dinas Ketenagakerjaan meminta semua perusahaan di Kota Tebingtinggi harus membayar THR (Tujungan Hari Raya) paling lambat 7 hari sebelum hari raya.
“Kita telah melayangkan surat edaran kepada seluruh perusahaan yang ada di Kota Tebingtinggi, supaya membayarkan THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya,” tegas Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tebingtinggi Iboy Hutapea kepada mimbarsumut.com, Kamis (13/04/2023) di ruang kerjanya.
Disebutkannya, THR diberikan kepada buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih dan buruh yang mempunyai huhungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu yang tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Sedangkan besaran THR diberikan kepada buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan sebesar satu bulan upah dan buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proposional sesuai dengan masa perhitungan ; masa kerja / 12 bulan x 1 bulan upah.
“Kita harapkan semua perusahaan di Kota Tebingtinggi dapat segera membayar THR kepada masing masing buruh / karyawannya sesuai masa kerja dan perjanjian masing masing perusahaan dengan buruhnya,” harap Iboy Hutapea.
Laporan : napit