Pemko Tebingtinggi Tidak Patuhi Rekomendasi BPK, Negara Dirugikan Rp 7 Miliar

Walikota DPD LIRA Kota Tebingtinggi Ratama Saragih

TEBINGTINGGI (MS) – Pemko Tebingtinggi tidak mematuhi rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumtera Utara periode Tahun Anggaran 2016 – 2018. Akibatnya, Negara dirugikan Rp.7.004.071.958,87.

Demikian disampaikan Walikota DPD LSM LIRA Kota Tebingtinggi Ratama Saragih kepada Mimbar Sumut, Rabu (25/9) di kantor Sekretariat DPD LSM-LIRA Kota Tebingtinggi.

Adapun rincian kerugian negara untuk Entitas objek pemeriksaan tersebut adalah Dinas Pekerjaan Umum dengan total kerugian negara Rp.4.690.598.581,12, terdiri dari, denda keterlambatan penyedia jasa dan menarik kelebihan pembayaran sesuai, LHP BPK.RI No.48.C/LHP/XVIII.MDN/05/2017 Tanggal 18 Mei 2017 sebesar Rp. 615.268.481,08.

Menarik kelebihan pembayaran swsuai LHP. BPK.RI No.54.C/LHP/XVIII.MDN/V/2017 Tanggal 22 Mei 2018 sebesar Rp. 3.082.984.769,87 dan menarik kelebihan pembayaran LHP.BPK.RI No.46.C/LHP/XVIII.MDN/05/2019 Tanggal 3 Mei 2019 sebesar Rp 992.345.330,17.

Dinas Pemuda Olahraga dan Budaya dengan total kerugian negara Rp.1.405.899.622,98, terdiri dari, menarik kelebihan pembayaran sesuai LHP BPK.RI No.48.C/LHP/XVIII.MDN/05/2017 Tanggal 18 Mei 2017 sebesar Rp 323.270.000,00, menarik kelebihan pembayaran kekurangan kas pada bendahara pengeluaran.

Realisasi belanja barang dan jasa tidak didukung pertanggungjawaban LHP .BPK.RI No.54.C/LHP/XVIII.MDN/V/2017 Tanggal 22 Mei 2018 sebesar Rp sebesar Rp 1.082.629.622,98.

Pada Dinas Perdagangan dan Koperasi, UKM dengan total kerugian negara Rp. 907.673.754,77, terdiri dari pengadaan tanah Pasar Kecamatan LHP BPK.RI No.48.C/LHP/XVIII.MDN/05/2017 Tanggal 18 Mei 2017 sebesar Rp 13.764.412,00, menarik kelebihan pembayaran LHP. BPK.RI No.54.C/LHP/XVIII.MDN/V/2017 Tanggal 22 Mei 2018 sebesar Rp 651.981.842,77.

Pembayaran jasa konsultasi perencanaan tidak sesuai ketentuan LHP. BPK.RI No.46.C/LHP/XVIII.MDN/05/2019 Tanggal 3 Mei 2019 sebesar Rp 241.927.500,00.

Selain itu, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian dengan total kerugian negara Rp.211.837.372,84, terdiri dari menarik kelebihan pembayaran sesuai LHP.BPK.RI No.46.C/LHP/XVIII.MDN/05/2019 Tanggal 3 Mei 2019 sebesar Rp 211.837.372,84.

Total kerugian negara empat OPD sebagai entitor untuk Tahun Anggaran 2016 adalah Rp.952.302.893, 08, Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp. 4.817.596.235,62, dan Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp. 1.234.272.830,17.

Lebih lanjut Ratama Saragih mengatakan bahwa hal ini sekaligus memberi koreksi total terhadap Pres Relase yang dikeluarkan Kejari Tinggitinggi dan Polres Tebingtinggi minggu yang lalu.

Walikota non APBD ini secara tegas mengatakan bahwa jika mau jujur maka Uang Negara yang diselamatkan pastilah melebihi dari yang sudah dilidik maupun disidik oleh kedua APH tersebut, dengan calon tersangka yang sudah barang tentu lebih banyak dari yang ditetapkan pihak APH Kota Tebingtinggi.

DPD LSM-LIRA Kota Tebingtinggi sebagai lembaga Non Goverment Organitation (NGO) yang Independen akan tetap mengawal jalanya aliran uang negara serta mengoreksi kinerja APH sebagai lembaga resmi dalam menjalankan amanat undang -undang, khususnya tindak pidana korupsi.

LSM LIRA Tebingtinggi tidak tanggung-tanggung akan melaporkan ke lembaga intern APH jika didapat adanya aroma busuk dalam proses lidik dan sidik tindak pidana korupsi di kota lemang ini.

Ratama Saragih mengaku sudah berkoordinasi dengan DPP LSM LIRA di Jakarta dan BPK Perwakilan Sumatera Utara.

Laporan : red

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed