TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Pemko Tebingtinggi dan BPJS Kesehatan Cabang Lubuk Pakam melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) terkait Universal Health Coverage (UHC) atau Sistem Penjamin Kesehatan, Senin (24/10/2022) di Balai Kota, Jalan Sutomo.
Penandatanganan naskah Perjanjian Kerjasama dilakukan langsung Pj. Wali Kota Tebingtinggi, Muhammad Dimiyathi, dan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Lubuk Pakam, Nur Eva Parinduri.
Universal Health Coverage (UHC) adalah sistem penjaminan kesehatan yang memastikan semua penduduk atau paling sedikit 95 persen dari seluruh penduduk telah terdaftar sebagai Peserta Program JKN.
Pj. Wali Kota Tebingtinggi Muhammad Dimiyathi mengatakan, tercapainya Universal Health Coverage (UHC) di Kota Tebingtinggi adalah suatu capaian positif bagi Pemerintah Kota Tebingtinggi dan BPJS Kesehatan selaku penyelenggara program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Setelah tercapai status UHC, maka selanjutnya perlu dipastikan sosialisasi dan pelayanan kesehatan kepada masyarakat Kota Tebingtinggi dapat dilakukan secara maksimal.
“UHC saat ini telah dicapai, suatu capaian yang baik. Selanjutnya kami himbau untuk meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat. Data penduduk yang didaftarkan oleh Pemko Tebingtinggi sebagai peserta JKN kami harap dapat dipilih per kelurahan, diberikan kepada jajaran kecamatan dan kelurahan secara by name by address, masyarakat bisa langsung memastikan status kepesertaannya dengan datang langsung ke kecamatan dan kelurahan,” pungkas Pj. Wali Kota.
Menurut data yang disampaikan BPJS Kesehatan, saat ini sebanyak 98,03 persen penduduk Kota Tebingtinggi telah terdaftar sebagai peserta program JKN. Diantaranya ada sebanyak 34.415 atau 19,44 persen penduduk yang didaftarkan oleh Pemko Tebingtinggi dengan kontribusi pembiayaan dari APBD Kota Tebingtinggi.
Adapun secara keseluruhan, 60,01 persen peserta JKN penduduk Kota Tebingtinggi adalah dari segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI), baik yang bersumber dari APBN, APBD Provinsi Sumatera Utara maupun APBD Kota Tebingtinggi. Sementara 38,02 persen merupakan peserta JKN segmen Non PBI.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Lubuk Pakam, Nur Eva Parindury menjelaskan BPJS Kesehatan terus berupaya memberi kemudahan akses dan layanan administrasi kepada peserta JKN, dengan mengembangkan layanan berbasis digital berbasis teknologi, misalnya melalui aplikasi Mobile JKN, pelayanan melalui aplikasi Whatsapp (Pandawa) di nomor 08118165165, CHIKA di nomor 08118750400, dan lainnya. Saat ini, Nomor Induk Kependudukan (NIK) juga telah dapat digunakan sebagai identitas peserta JKN.
“Untuk daerah dengan status UHC, maka penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah dapat langsung aktif kepesertaannya setelah diinput dalam master file BPJS Kesehatan, tidak lagi menunggu awal bulan selanjutnya. Pemda melalui Dinas Kesehatan dapat memberikan data registrasi peserta per hari kepada BPJS Kesehatan untuk langsung diinput dan aktif kepesertaannya,” jelas Eva.
Eva mengatakan, dengan pencapaian UHC di Kota Tebingtinggi, diharapkan dapat memberikan kepastian dan pelayanan kesehatan yang lebih baik bagi penduduk Kota Tebingtinggi.
Laporan : napit