P. SIANTAR (mimbarsumut.com) – Seorang pemuda, OKS (25) warga Jalan Sadum Pondok Indah Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota P. Siantar diduga ODGJ (orang dalam gangguan jiwa) menganiaya orang tuanya, Selasa (17/09/2024).
Polsek Siantar Barat melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Bantan Aipda Rayendra P. Damanik gerak cepat merespon masalah tersebut.
Aipda Rayendra bersama Lurah dan pegawai Dinas Sosial turun ke rumah korban. Namun, setelah bertemu, orangtua OKS bermohon agar anaknya (OKS) tidak usah di bawa ke Dinas Sosial serta orangtuanya berjanji akan mengobati dan mengawasi anaknya bahkan bertanggung jawab apabila anaknya mengamuk dan meresahkan warga.
Laporan : anton garingging