Mencuri Bunga, Pemuda Pengangguran Terancam Dihukum 5 Tahun

Pelaku pencuri bunga RH

TEBINGTINGGI (MS) – Setelah beberapa kali terjadi kasus pencurian bunga, akhirnya tertangkap basah juga pelakunya dan diserahkan ke Polisi.

Pelaku pencuri bunga RH (22) alias Mamat warga Jalan Danau Ranau Lk VI Kel. Lubuk Raya Kec. Padang Hulu Kota Tebingtinggi diserahkan ke Polsek Padang Hilir, Kamis (04/02/2021).

Korban Ruby Cahyadi (45) warga Jalan Kenanga No. 8 Kel. Tebingtinggi Lama Kec. Tebingtinggi Kota, mengatakan bunganya sudah sering dicuri dan ada 13 pot yang hilang.

Merasa kesal, korban berjaga – jaga dan menunggu pelaku pencuri bunga itu. Tepatnya, Kamis dini hari sekira pukul 04.00 WIB, korban mendengar ada suara sepeda motor berhenti di depan rumahnya.

Ruby langsung mengintip dari jendela rumahnya dan melihat pelaku memanjat pagar dan mengambil 1 pot berikut bunga. Sebelum sempat kabur, korban bersama anaknya keluar dan menangkap pelaku.

Melihat pelaku RH ditangkap, rekannya yang menunggu di sepeda motor berinisial An langsung tancap gas. Pelaku akhirnya diserahkan ke Polsek Padang Hilir.

Menurut korban, akibat kehilangan bunga itu, ia mengalami kerugian Rp 4.000.000. Kini kasus pencurian bunga itu, sudah ditangani polisi dan terancam dijerat pasal 363 ayat 5 dari KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan diancaman hukuman 5 tahun.

Kapolsek Padang Hilir AKP P Manurung melalui Kasubbag Humas AKP Josua Nainggolan membenarkan kejadian tersebut.

Laporan : napit

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed