TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tebingtinggi melaksanakan pencanangan pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) ditandai dengan penandatanganan perjanjian kinerja, Rabu (25/01/2023).
Sebagai wujud langkah awal mendukung program pemerintah untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan organisasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) yang baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan professional dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan bersih (Good Governance and Clean Government) menuju aparatur Kementerian Hukum dan HAM yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Pencanangan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Lembaga Pemasarakatan (Kalapas) Anton Setiawan dan dihadiri oleh seluruh pejabat, staf, regu pengamanan dan CPNS.
Kalapas Anton dalam sambutannya berharap melalui kegiatan ini, bukan hanya sekedar formalitas atau seremonial melainkan sebagai pedoman dalam mewujudkan Lapas Tebingtinggi yang bersih, melayani dan bebas dari praktik KKN.
“Baru saja kita melaksanakan penandatanganan pakta integritas dan penandatanganan piagam pencanangan pembangunan zona integritas di Lapas Tebingtinggi, saya harap apa yang kita laksanakan pada hari ini bukan sekedar formalitas atau seremoni saja, melainkan dihayati, dipedomani dan dilaksanakan sebagaimana mestinya sehingga penyemangat bagi seluruh jajaran dalam mewujudkan Lapas Tebingtinggi yang bersih, melayani dan bebas dari praktik KKN,” jelas Anton Setiawan.
Selain itu, Kalapas menuturkan kegiatan ini sebagai wujud kesepakatan bersama dalam meraih predikat WBK 2023. “Pelaksanaan kegiatan ini juga menandai kesepakatan bersama kita untuk sepenuh hati dalam perjuangan merebut predikat WBK 2023.
Untuk itu, dibutuhkan kerjasama dan koordinasi yang solid. Semua pihak harus saling bahu membahu berpartisipasi dalam memberikan yang terbaik bukan hanya tugas tim kelompok kerja (pokja) melainkan seluruh pegawai. Yang perlu diingat, jangan ada main-main dengan pungutan liar, gratifikasi ataupun korupsi.
Seperti pepatah mengatakan karena nila setitik, rusak susu sebelanga. Karena perbuatan seseorang maka akan mencoreng nama baik Kementerian Hukum dan HAM khususnya Lapas Kelas IIB Tebingtinggi.
Laporan : napit