TEBINGTINGGI (MS) – Pemilihan Kepling (Kepala Lingkungan) se – Kota Tebingtinggi akan dilaksanakan usai Pemilu 2019. Penunjukkan Kepling yang saat ini, sudah sesuai Peraturan Walikota No 6 Tahun 2015 dan telah diubah dengan Peraturan Walikota No.18 Tahun 2015 pasal 10.
Masa tugas Kepling se – Kota Tebingtinggi sudah berakhir 28 Desember 2018 dan Pemerintah Kota Tebingtinggi sudah menyampaikan ucapan terimakasih atas pengabdian mereka selama ini.
“Namun, mengingat jangan sampai terjadi kekosongan jabatan Kepling, maka lurah kembali mengusulkan / mengajukan mereka sebagai Plt Kepling menunggu dilakukan pemilihan,” jelas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kota Tebingtinggi Dra Sri Wahyuni kepada Mimbar Sumut Jumat (22/3).
Untuk pengajuan Kepling tersebut, sudah beberapa kali dilakukan rapat dan terakhir atas petunjuk Walikota, diangkat Plt Kepling dari staf kelurahan atau masyarakat sesuai pasal 10 Perwa Walikota No 18 tahun 2015, jelasnya.
Menjawab pertanyaan Mimbar Sumut, jika mengacu pasal 10 tersebut, artinya Plt Kepling tidak harus Kepling yang sudah berakhir masa jabatannya. Namun, kenyataan, Kepling yang berakhir masa jabatannya kembali lagi diangkat jadi Plt.
Kadis PMK Sri Wahyuni mengatakan, mengingat situasi tahun politik saat ini dan jangan sampai terjadi pergesekan di tengah – tengah masyarakat serta membantu kelancaran tugas di kelurahan dalam menghadapi Pemilu 2019, maka Kepling yang telah betakhir masa tugasnya kembali diajukan sebagai Plt, menunggu dilakukan pemilihan sesuai mekanisme yang diatur dalam Perwa.
“Jadi tidak benar, pengangkatan Plt Kepling tersebut telah cacat hukum,” tegas Sri Wahyuni.
Untuk mengisi kekosongan Kepala Lingkungan, Camat atas usul Lurah dapat menunjuk pelaksana tugas Kepala Lingkungan dari aparatur Kelurahan dan /atau masyarakat yang memenuhi persyaratan. Kepling yang berakhir masa jabatannya dan kembali menjadi anggota masyarakat, bisa diangkat menjadi Plt.
Laporan : red