TEBINGTINGGI (MS) – Unit Reskrim Polsek Padang Hilir berhasil mengamankan 2 oran pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu dan dua perempuan pemilik rumah, Sabtu (7/9) di Komplek Perumahan PJKA Jalan Imam Bonjol Kel. Satria, Kec. Padang Hilir, Kota Tebingtinggi.
Berdasarkan adanya informasi yang diterima dari masyarakat dan hasil penyelidikan unit Reskrim Polsek Padang Hulu berhasil, mengamankan dua orang terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” jelas Kapolsek Padang Hilir AKP. D Sinaga kepada wartawan.
Dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu yakni, Muhammad Yusuf Wijaya (36) warga Jalan Cik Ramlah Lingk IV, Kel. Damar Sari, Kec. Padang Hilir, Kota Tebingtinggi dan Petrus Tarigan (45) warga Jln Syech BeringinLingk VI, Kel. Tebingtinggi, Kec. Padang Hilir, Kota Tebingtinggi.
Kedua pelaku tersebut ditangkap saat sedang menggunakan sabu di dalam kamar perumahan PJKA.
Selain itu diamankan Vera Br Marpaung (23) warga Komplek Perumahan PJKA Jalan Imam Bonjol Lingk , Kel. Satria Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, selaku penjual / bandar sabu.
Juga diamankan pemilik rumah atas nama Naomi Rojali Br Marpaung (35 dan Muridawati Siregar (52) keduanya warga Komplek PJKA Jl Imam bonjol Kel Satria Kec Padang Hilir.
Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku di TKP, yaitu 3 dompet,1 bong dari botol aqua,1 bong dari botol minyak kayu putih dan ada kaca pirex diduga berisi narkotika jenis sabu, 3 mancis, 1 jarum, 7 pipet skop, 3 kotak korek api, 8 plastik transparan kecil kosong, 2 plastik transparan sedang kosong, 6 plastik transparan besar kosong,1 plastik transparan kecil diduga berisi sabu, 1 plastik transparan sedang berisikan sabu, 1 timbangan digital, 2 unit Handphone dan uang sebesar Rp17.000.
Laporan : PS