Pengedar Sabu Ditangkap Sat Narkoba Polres Tebingtinggi

TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Seorang pengedar Narkoba jenis sabu, TR (31) warga Jalan Dr. Hamka Kota Tebingtinggi ditangkap tim Sat Narkoba Polres Tebingtinggi, di pinggir jalan sekitar tempat tinggalnya.

Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP Wisnugraha melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Sabtu (24/02/24) menyebutkan, pada Selasa (20/01/24) petugas Sat Narkoba melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) untuk menekan angka peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tebingtinggi.

Saat itu, petugas melihat gerak gerik pelaku yang mencurigakan, kemudian petugas mengamati dari kejauhan.

“Merasa curiga, petugas menghampiri pelaku dan melakukan penggeledahan pada badan pelaku. Meski sempat bersitegang dengan petugas, akhirnya petugas dapat mengamankan pelaku. Dari tangan pelaku ditemukan 2 paket sabu siap pakai yang akan dia edarkan,” sebutnya.

Selanjutnya petugas membawa pelaku dan barang bukti ke kantor Sat Narkoba Polres Tebingtinggi untuk pemeriksaan intensif dan untuk pengembangan.

“Saat ini pelaku sudah mendekam dibalik jeruji besi RTP Polres Tebingtinggi. Kami tetap berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tebingtinggi, sesuai dengan program prioritas Kapolda Sumut, Narkotika musuh bersama,” tutup Kasi Humas.

Laporan : napit

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed