TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Pengedar narkotika jenis sabu, IFD (29) warga Kelurahan Teluk Karang Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi ditangkap Sat Narkoba Polres Tebingtinggi saat berada di pinggir jalan menunggu pembeli.
Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto, Jumat (26/01/2024) menyebutkan penangkapan pelaku IFD ini, Senin (22/01/24) merupakan hasil pengintaian petugas di lapangan saat melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan dengan sasaran penyakit masyarakat dan narkoba.
Petugas melihat adanya seorang pria sedang berdiri dipinggir jalan dengan tingkah mencurigakan dan diduga menunggu pembeli sabu.
“Petugas memperkenalkan diri kepada pelaku dan melakukan penggeledahan badan. Dari tangan pelaku ditemukan 2 paket sabu dan 1 unit handphone android,” ungkapnya.
Merasa ada keganjilan, lalu petugas menginterogasi pelaku mengenai sabu tersebut. Dari pengakuannya, pelaku masih memiliki sabu yang dia simpan di dalam rumahnya.
Petugas pun mendatangi rumah pelaku dan melakukan penggeledahan, dan saat itu petugas menemukan 3 paket sabu, timbangan digital dan pipet plastik berbentuk runcing (sekop).
“Berarti sabu yang berhasil diamankan ada 5 paket, dengan berat 5,67 gram. Dua paket diamankan saat dipinggir jalan dan 3 paket saat dirumah pelaku,” papar Kasi Humas.
Kemudian petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolres Tebingtinggi untuk pemeriksaan secara intensif dan pengembangan.
“Dan terhadap pelaku sudah dilakukan penahanan di RTP Polres Tebingtinggi,” tutupnya.
Laporan : napit